Siapa Pemilik AdaKami? Ini Profil Bos Pinjol yang Ikut Disorot Usai Nasabah Bunuh Diri

Minggu, 24 September 2023 | 12:51 WIB
Siapa Pemilik AdaKami? Ini Profil Bos Pinjol yang Ikut Disorot Usai Nasabah Bunuh Diri
Logo perusahaan pinjol, AdaKami. (AdaKami)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada tahun 2018, mereka menjadi salah satu dari 15 perusahaan pemberi pinjaman online dan pembiayaan konsumen pertama yang terhubung dengan Baihang Zhengxin (Kredit), platform pelaporan kredit terpadu pertama di Tiongkok.

Lalu, pada 2019 mereka yang dulunya bernama PPDAI berinvestasi di Fujian Haixia Bank dan memperluas operasinya di Indonesia. Tepatnya dengan izin Lembaga Peminjaman Keuangan Berbasis Teknologi dan Informasi dari OJK pada Desember.

Sejalan dengan keberhasilan transisi ke model fasilitasi pinjaman dari model P2P, PPDAI mengubah namanya menjadi FinVolution Group. Mereka juga mengganti simbol tickernya dari "PPDF" menjadi "FINV". Bisnis mereka ini berkembang pesat.

Tepatnya sampai tahun 2021, di mana beberapa metrik operasional FinVolution Group naik ke titik tertinggi dalam sejarah. Mereka juga mengembangkan bisnisnya secara global dengan eksistensi di Tiongkok, Indonesia, Singapura, dan Filipina.

Dirut AdaKami Buka Suara

Bernardino buka suara soal nasabah yang bunuh diri. Ia mengatakan hingga kini belum ada bukti terkait nasabah itu serta metode penagihan yang dimaksud. Ia pun mengklaim 90% debt collector AdaKami merupakan pihak internal dan sisanya dari vendor luar.

Lebih lanjut, ia memastikan seluruh debt collector telah memenuhi standar yang berlaku. Sebab, menurut ketentuan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) debt collector platform pinjol di bawah naungannya wajib memiliki sertifikasi.

"Ketika menjadi karyawan semua platform di bawah AFPI, termasuk AdaKami, harus tersertifikasi. Kalau belum, dalam 1 bulan harus dilatih dan disertifikasi. Ini memastikan mutu dari penagihan yang berkualitas," jelas Bernardino.

Bernardino pun memastikan proses penagihan AdaKami sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan AFPI. Jika terjadi sebuah pelanggaran, kata dia, berarti dilakukan oleh oknum. Menurutnya, oknum ini perlu ditindak karena memperburuk citra mereka.

Baca Juga: Kasus Nasabah AdaKami, Ini 7 Cara Melunasi Pinjol dengan Cepat

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI