- KPK menggeledah beberapa lokasi penting di Lombok Barat pada Kamis, 23 Juli 2026.
- Penyidik menyita dokumen proyek Dinas PUPR, catatan keuangan, dan satu unit mobil Toyota Alphard.
- Tiga tersangka resmi ditahan selama dua puluh hari sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada hari ini terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
“Hari ini ada beberapa lokasi yang dilakukan penggeledahan, di antaranya di kantor bupati, rumah dinas bupati, dan juga kantor PUPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Budi menjelaskan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan yang tidak hanya menjerat Lalu Ahmad, tetapi juga Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD) sebagai tersangka.
“Terkait dengan temuan hari ini, selain beberapa dokumen yang berkaitan dengan proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR, penyidik juga menemukan sejumlah catatan keuangan dari para pihak swasta kepada SUD,” ujar Budi.
“Nah tentunya dokumen-dokumen yang diamankan dalam rangka kegiatan penggeledahan ini nantinya akan ditelaah, akan dianalisis untuk memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam proses peristiwa tertangkap tangan ataupun dalam proses penggeledahan yang kemudian dilakukan," lanjutnya.
![Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/23/39735-juru-bicara-kpk-budi-prasetyo.jpg)
Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard. Mobil tersebut diduga diterima Lalu Ahmad dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani (ALG).
Budi menjelaskan bahwa mobil tersebut sebelumnya diamankan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lalu Ahmad dan pihak lainnya.
Diketahui, KPK menetapkan Lalu dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD) sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan konflik kepentingan, suap, dan penerimaan lain atau gratifikasi.
Terkait dugaan benturan kepentingan tersebut, Lalu dan Sudirman diduga melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap.
Terkait dugaan suap ini, KPK menetapkan Lalu, Sudirman, dan Alvonsus sebagai tersangka. Lalu dan Sudirman selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Alvonsus selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.