Cara Pembayaran dan Membubuhkan E-Meterai CPNS 2023, Ini Aturannya!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 26 September 2023 | 17:15 WIB
Cara Pembayaran dan Membubuhkan E-Meterai CPNS 2023, Ini Aturannya!
Cara Pembayaran dan Pembubuhan E-Meterai CPNS 2023, Ini Aturannya! (Dok: Peruri)

Suara.com - Meterai elektronik atau E-Meterai menjadi salah satu persyaratan wajib untuk pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Lantas, bagaimana cara pembayaran dan membubuhkan E-Meterai? 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, E-Meterai merupakan meterai berupa label yang penggunaannya dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu.

Biaya E-Meterai juga telah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai sebesar Rp 10.000 untuk nominal E-Meterai yang sama. 

Cara Membayar dan Menggunakan E-Materai

Dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, dokumen-dokumen penting seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran akan membutuhkan E-Meterai dalam proses unggah dokumen tersebut. E-Meterai juga akan dipakai dalam tahap pemberkasan serta pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Untuk menggunakan E-Meterai Anda perlu melakukan pembelian E-Meterai melalui website resmi E-Meterai atau bisa melalui distributor resmi. 

Cara Registrasi Akun

  1. Kunjungi website resmi E-Meterai di https://e-meterai.co.id
  2. Klik menu "DAFTAR" 
  3. Pilih salah satu jenis pengguna akun (Personal/Enterprise/Wholesale) 
  4. Unggah KTP Anda dengan ukuran file maksimal 1 MB. 
  5. Isi data diri secara lengkap dan unggah dokumen lainnya
  6. Masukan kode OTP yang sudah dikirim melalui SMS atau e-mail
  7. Verifikasi akun telah berhasil. 

Cara Membeli dan Membayar E-Meterai

Jika Anda sudah berhasil membuat akun, silakan lakukan langkah-langkah di bawah ini untuk cara pembayaran E-Meterai:

  1. Login pada laman https://e-meterai.co.id menggunakan alamat email dan password yang sudah terdaftar. 
  2. Lengkapi captcha sesuai dengan gambar yang muncul
  3. Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan melalui e-mail Anda
  4. Setelah itu pilih menu “Pembelian" pada halaman utama. 
  5. Masukkan jumlah yang ingin dibeli, setelah itu klik “Bayar.”
  6. Total tagihan atau invoice akan muncul secara langsung. 
  7. Lalu pilih metode pembayaran yang Anda inginkan. 
  8. Klik “Lanjut,” dan lakukan pembayaran
  9. Bayar sesuai metode yang Anda pilih hingga nantinya  muncul notifikasi "Pembayaran Sukses".

Cara Membubuhkan E-Meterai

  1. Masuk ke laman resmi di https://e-meterai.co.id
  2. Klik  “BELI E-METERAI,” lalu login dengan akun Anda
  3. Pilih “pembubuhan” jika Anda sudah memiliki E-Materai
  4. Masukkan informasi dokumen yang diminta (tanggal, nomor dokumen, tipe dokumen) 
  5. Unggah dokumen dalam format PDF.
  6. Tempatkan E-Meterai sesuai dengan pedoman. 
  7. Klik ‘Bubuhkan Materai’, lalu ‘Yes.'
  8. Setelah itu masukkan PIN untuk menyelesaikan proses pembubuhan. 
  9. Terakhir silakan unduh dokumen yang telah dibubuhi E-Meterai. 

Tiga jenis pengguna yang dimaksud dalam tahap registrasi akun, di antaranya yaitu sebagai berikut:

  1. Personal, yaitu pengguna yang bersifat individu atau pribadi. 
  2. Enterprise, yaitu pengguna dalam bentuk organisasi/instansi yang bukan termasuk dalam pemungut. 
  3. Wholesale, yaitu pengguna yang bertindak sebagai distributor resmi materai elektronik untuk menjualnya kembali.

Itulah informasi penting seputar cara pembayaran dan membubuhkan E-Meterai untuk CPNS 2023 yang menarik untuk disimak. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mengatasi Webcam.js Error di SSCASN untuk Chrome dan Mozilla

Cara Mengatasi Webcam.js Error di SSCASN untuk Chrome dan Mozilla

News | Selasa, 26 September 2023 | 15:14 WIB

Cara Bayar Pajak Motor Online Cepat dan Antiribet!

Cara Bayar Pajak Motor Online Cepat dan Antiribet!

News | Selasa, 26 September 2023 | 14:30 WIB

Cara Membubuhkan e-Materai di SSCASN CPNS 2023, Jangan Sampai Salah!

Cara Membubuhkan e-Materai di SSCASN CPNS 2023, Jangan Sampai Salah!

News | Selasa, 26 September 2023 | 13:40 WIB

Cara Daftar CPNS 2023 Lulusan SMA, Perhatikan Poin Penting Ini!

Cara Daftar CPNS 2023 Lulusan SMA, Perhatikan Poin Penting Ini!

News | Selasa, 26 September 2023 | 12:30 WIB

Cara Mengaktifkan Kamera Pada Pendaftaran SSCASN dan Beri Izin Setting Google Chrome

Cara Mengaktifkan Kamera Pada Pendaftaran SSCASN dan Beri Izin Setting Google Chrome

Tekno | Senin, 25 September 2023 | 11:35 WIB

Cara Beli E Materai untuk CPNS 2023 Lengkap

Cara Beli E Materai untuk CPNS 2023 Lengkap

News | Senin, 25 September 2023 | 12:25 WIB

Terkini

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB