Formasi CPNS BIN 2023: Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan dan Cara Daftarnya

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 27 September 2023 | 15:09 WIB
Formasi CPNS BIN 2023: Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan dan Cara Daftarnya
Ilustrasi CPNS (dok istimewa) - formasi CPNS BIN 2023

Suara.com - Pendaftaran CPNS 2023 telah resmi dibuka pada 20 September 2023. Nah bagi yang akan daftar ke instansi Badan Intelijen Negara (BIN), simak berikut ini formasi CPNS BIN 2023 lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.

Diketahui, pendaftaran CPNS 2023 untuk semua instansi akan berlangsung dari tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023. Adapun salah satu instansi yang turut berpartisipasi yaitu BIN (Badan Intelijen Negara) turut.

BIN telah menyediakan berbagai formasi untuk para pelamar CPNS 2023. Nah untuk selengkapnya, berikut ini formasi CPNS BIN 2023 lengkap dengan syarat dan cara daftarnya yang perlu diketahui pelamar.

Formasi CPNS BIN 2023

Untuk seleksi CPNS 2023, Formasi yang disediakan oleh BIN tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) No 544 tahun 2023. Adapun rincian formasinya sebagai berikut.

  • Ahli pertama - Agen Intelijen
  • Ahli pertama - Analis Intelijen
  • Ahli pertama - Penata Kelola Intelijen
  • Ahli pertama - Pengawas Intelijen
  • Ahli pertama - Pengembang Sistem Intelijen
  • Klerek - Penengah Teknis Intelijen
  • Klerek - Pengelola Administrasi Intelijen
  • Klerek - Pengolah Data Intelijen
  • Pemula - Asisten Penata Kelola Intelijen
  • Terampil - Asisten Agen Intelijen
  • Terampil - Asisten Penata Kelola Intelijen

Untuk lebih jelasnya, formasi BIN untuk CPNS 2023 ini bisa dilihat melalui link berikut ini: https://www.bin.go.id/Karir/Detail_Karir?x=5CE2BA2A-37F9-4563-9CE0-DD8950BE8BC6 

Syarat Umum Daftar CPNS BIN 2023

Bagi yang akan mengikuti seleksi CPNS BIN 2023, pastikan semua persyaratan yang dibutuhkan telah siap. Adapun syarat daftar CPNS BIN 2023 yakni seperti berikut ini.

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 

2. Tidak ada riwayat pidana penjara selama 2 tahun

3. Tidak ada riwayat diberhentikan tidak hormat sebagai PNS/TNI/POLRI/pegawai swasta.

4. Bukan Calon PNS/TNI/POLRI.

5. Bukan bagian dari anggota partai politik

6. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

7. Sehat jasmani rohani sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gimana Cara Kompres jpg Menjadi 200 kb untuk CPNS 2023? ikuti Panduan Ini

Gimana Cara Kompres jpg Menjadi 200 kb untuk CPNS 2023? ikuti Panduan Ini

News | Rabu, 27 September 2023 | 14:35 WIB

Mengenal Apa Itu TMS CPNS 2023, Waspada Jika Muncul Status Ini!

Mengenal Apa Itu TMS CPNS 2023, Waspada Jika Muncul Status Ini!

News | Rabu, 27 September 2023 | 13:50 WIB

3 Cara Memperbesar Ukuran Foto untuk SSCASN 2023 Agar Tidak Blur

3 Cara Memperbesar Ukuran Foto untuk SSCASN 2023 Agar Tidak Blur

Tekno | Selasa, 26 September 2023 | 18:15 WIB

Cara Pembayaran dan Membubuhkan E-Meterai CPNS 2023, Ini Aturannya!

Cara Pembayaran dan Membubuhkan E-Meterai CPNS 2023, Ini Aturannya!

News | Selasa, 26 September 2023 | 17:15 WIB

Cara Mengatasi Webcam.js Error di SSCASN untuk Chrome dan Mozilla

Cara Mengatasi Webcam.js Error di SSCASN untuk Chrome dan Mozilla

News | Selasa, 26 September 2023 | 15:14 WIB

Terkini

Fasilitasi Perantau, Sejumlah Anggota DPR RI Gelar Program Mudik Gratis 2026

Fasilitasi Perantau, Sejumlah Anggota DPR RI Gelar Program Mudik Gratis 2026

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:59 WIB

Kapolri Lepas 4.009 Peserta Mudik Gratis Polri, Sopir Dipastikan Bebas Narkoba dan Alkohol!

Kapolri Lepas 4.009 Peserta Mudik Gratis Polri, Sopir Dipastikan Bebas Narkoba dan Alkohol!

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:42 WIB

Profil Lengkap Ali Larijani: Akademisi, Jenderal, Negosiator Nuklir, dan Penjaga Revolusi Iran

Profil Lengkap Ali Larijani: Akademisi, Jenderal, Negosiator Nuklir, dan Penjaga Revolusi Iran

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:32 WIB

H-3 Idul Fitri, 40 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Lewat Pasar Senen dan Gambir

H-3 Idul Fitri, 40 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Lewat Pasar Senen dan Gambir

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:20 WIB

Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Kapasitas Parkir Candi Prambanan Ditambah 2 Kali Lipat

Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Kapasitas Parkir Candi Prambanan Ditambah 2 Kali Lipat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:59 WIB

Dubes Iran Buka Donasi untuk Korban Perang, Apresiasi Dukungan Indonesia

Dubes Iran Buka Donasi untuk Korban Perang, Apresiasi Dukungan Indonesia

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:55 WIB

Jangan Sampai Ada Korban Lain, Todung Mulya Lubis Desak Pengusutan Tuntas Kasus Andrie Yunus

Jangan Sampai Ada Korban Lain, Todung Mulya Lubis Desak Pengusutan Tuntas Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:42 WIB

Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar

Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:23 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Pastikan Diusut Tuntas hingga Terang

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Pastikan Diusut Tuntas hingga Terang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:17 WIB

OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi

OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:15 WIB