"Terlihat oleh korban itu bukan pistol beneran, tetapi pistol mainan, maka dari itu korban sebagai sekuriti memberanikan diri untuk melumpuhkan pelaku,” ucap Billy.
Melihat pelaku ingin melarikan diri, korban kemudian berteriak sehingga memancing kedatangan warga.
Pelaku kemudian dapat diringkus oleh warga setelah sempat tersungkur di aspal.
Sementara pelaku lainnya, yang berinisial DI, yang berperan sebagai joki, terjatuh usai menabrak pengendara motor lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.