Pemerintah Segera Sahkan RUU ASN, Apa Perbedaan PNS dan PPPK?

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 28 September 2023 | 14:21 WIB
Pemerintah Segera Sahkan RUU ASN, Apa Perbedaan PNS dan PPPK?
Ilustrasi PNS (Shutterstock)

Hal yang juga digarisbawahi dalam perbedaan PNS dan PPPK adalah tunjangan kerja. PNS sendiri biasanya berhak atas beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan kerja, tunjangan makan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan pensiun.

Berbeda dengan pegawai PPPK yang hanya akan menerima gaji pokok , serta tunjangan kerja sesuai dengan masa kerja yang sudah dilalui.

Proses seleksi

Seleksi PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan. Dalam seleksi calon PNS, biasanya para peserta seleksi harus melewati tiga tahapan seleksi, seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar CPNS, dan seleksi kompetensi bidang sesuai formasi yang dilamar.

Sedangkan untuk PPPK, seleksi yang dilakukan biasanya hanya melalui dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dasar.

Kontributor : Dea Nabila

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI