Pemerintah Segera Sahkan RUU ASN, Apa Perbedaan PNS dan PPPK?

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 28 September 2023 | 14:21 WIB
Pemerintah Segera Sahkan RUU ASN, Apa Perbedaan PNS dan PPPK?
Ilustrasi PNS (Shutterstock)

Hal yang juga digarisbawahi dalam perbedaan PNS dan PPPK adalah tunjangan kerja. PNS sendiri biasanya berhak atas beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan kerja, tunjangan makan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan pensiun.

Berbeda dengan pegawai PPPK yang hanya akan menerima gaji pokok , serta tunjangan kerja sesuai dengan masa kerja yang sudah dilalui.

Proses seleksi

Seleksi PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan. Dalam seleksi calon PNS, biasanya para peserta seleksi harus melewati tiga tahapan seleksi, seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar CPNS, dan seleksi kompetensi bidang sesuai formasi yang dilamar.

Sedangkan untuk PPPK, seleksi yang dilakukan biasanya hanya melalui dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dasar.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI