Tak hanya itu, dalam rancangan perpres tersebut juga bisa ditambahkan pasal sanksi terhadap kepala daerah atau pejabat setempat yang dianggap menghambat atau mempersulit pendirian rumah ibadah.
Meski masih banyak pasal yang harus dikaji ulang, dia menilai rancangan perpres itu sudah benar menghapus kewenangan Forum Kerukunan Umat Beragama dalam merekomendasikan izin pendirian rumah ibadah.
Sebab, kata dia, rekomendasi FKUB dalam praktiknya selama ini justru memicu terjadinya penolakan pembangunan rumah ibadah itu sendiri.
Terkait peranan FKUB, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (PGI), Pendeta Henrek Lokra menilai, lembaga itu sebaiknya hanya dijadikan ‘jembatan’ dialog antaragama.
“Memediasi, membangun dialog antarumat beragama dalam satu wilayah. Jadi itu ruang dialog yang harus lebih dikemukakan,” tegasnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI MY Esti Wijayati meminta pemerintah menunda pengesahan Ranperpres KUB, karena menurutnya masih banyak yang harus diperbaiki.
“Masih ada beberapa catatan yang perlu diakomodir, termasuk soal penghayat,” katanya.
Pemerintah diminta untuk kembali duduk bersama dengan tokoh dan majelis-majelis agama serta penghayat.
“Untuk bisa menyempurnakan semua hal yang masih dirasakan belum menguatkan pelaksanaan konstitusi, untuk melindungi semua warganegara dalam beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing,” katanya.
Baca Juga: Detik-detik Politikus PDIP 'Seruduk' Acara Rocky Gerung Bareng Mahasiswa: Tidak Beradab!
Informasi yang diterima Suara.com, draf Ranperpres PKUB sudah berada di Kementerian Bidang Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan.