Ranperpres PKUB: Sentralisasi Ala Orde Baru Suburkan Intoleransi

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 29 September 2023 | 08:25 WIB
Ranperpres PKUB: Sentralisasi Ala Orde Baru Suburkan Intoleransi
[Suara.com/Rochmat]

Suara.com - Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dinilai menjadi ancaman baru bagi penghayat kepercayaan. Aturan ini masih mempersulit pendirian rumah ibadah, dan ada gejala sentralisasi ala Orde Baru.

PEMERINTAH diminta tidak terburu-buru menyelesaikan Rancangan Perpres PKUB untuk disahkan. Sebaliknya, banyak pihak meminta draf yang ada dikaji kembali karena problematik.

Setidaknya, dari 36 pasal yang termuat di dalamnya, terdapat dua garis besar persoalan yang hingga kekinian dikritik terutama oleh kelompok rentan, aktivis hak asasi manusia, serta akademisi.

Persoalan pertama adalah, tidak adanya pasal yang menyebut rancangan perpres tersebut akan ikut mengatur aliran kepercayaan. Hal ini dinilai semakin mendiskriminasi kaum penghayat.

Masalah kedua—yang tak hanya terkait kaum penghayat tapi juga kelompok rentan berdasarkan keagamaan lainnya—yakni masih terdapat persyaratan 90 per 60 untuk mendirikan rumah ibadah.

Para penggagas rancangan perpres itu memaksudkan rancangan Perpres PKUB untuk meningkatkan kekuatan hukum Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan No 8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Namun persoalannya, kesemua aturan hukum tersebut justru dianggap sebagai sumber masalah bagi kaum penghayat, terutama ketika mereka hendak mendirikan atau melegalisasi tempat peribadahan.

Baik pada kedua peraturan menteri maupun rancangan perpres yang tengah digodok, pemerintah masih memasukkan pasal mengenai persyaratan 90 per 60 untuk pendirian rumah ibadah.

Persyaratan itu mengharuskan pihak yang hendak mendirikan rumah ibadah harus mempunyai sedikitnya 90 orang jemaah dengan dibuktikan melalui KTP. Tak hanya itu, rumah ibadah juga baru bisa dibangun bila mendapat persetujuan minimal 60 orang warga setempat serta diketahui pejabat desa atau lurah.

baca juga

Bedanya, dalam dua peraturan sebelumnya, pihak yang hendak mendirikan rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB serta izin rekomendasi Kementerian Agama.

Sementara dalam rancangan Perpres PKUB, forum tersebut tak lagi memiliki kewenangan merekomendasikan boleh tidaknya suatu rumah ibadah didirikan di wilayahnya. Tapi, hal itu tetap dianggap menyulitkan dengan masih termuatnya persyaratan 90/60.

Pesan Ma’ruf Amin

KETUA Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia, Yusnar Yusuf, mengungkapkan tetap dipertahankannya persyaratan 90/60 untuk pendirian rumah ibadah itu adalah masukan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Kiai Ma'ruf Amin memberikan masukan kepada MUI, kepada kami, dan yang lain-lain, karena sudah putus itu,” kata Yusnar.

Ia berandai-andai—karena belum ada kasusnya—bila aturan itu dihapus sehingga rumah ibadah mudah dibangun, tentu sangat sedikit digunakan warga sekitar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dampingi Putrinya Wisuda, Wakil Presiden RI Berharap Jebolan UI Bisa Sebarkan Nama Baik Bangsa

Dampingi Putrinya Wisuda, Wakil Presiden RI Berharap Jebolan UI Bisa Sebarkan Nama Baik Bangsa

Bogor | Jum'at, 22 September 2023 | 13:40 WIB

Wapres Maruf Amin Ikut Komentari Perubahan Status Jakarta Jadi DKJ

Wapres Maruf Amin Ikut Komentari Perubahan Status Jakarta Jadi DKJ

Bisnis | Selasa, 19 September 2023 | 14:24 WIB

Cerita Wapres Maruf Amin Ungkap Kehidupan Beragama di China

Cerita Wapres Maruf Amin Ungkap Kehidupan Beragama di China

Bisnis | Senin, 18 September 2023 | 16:18 WIB

Respon Waspres Ma'ruf Amin Soal Pengawasan Rumah Ibadah Ala BNPT: Ini Sensitif, Masjid Seperti Tertuduh!

Respon Waspres Ma'ruf Amin Soal Pengawasan Rumah Ibadah Ala BNPT: Ini Sensitif, Masjid Seperti Tertuduh!

Sumbar | Sabtu, 09 September 2023 | 06:50 WIB

Wapres Ingin Adanya Pembentukan Wirausaha Berkarakter

Wapres Ingin Adanya Pembentukan Wirausaha Berkarakter

Bisnis | Jum'at, 08 September 2023 | 18:18 WIB

Komentar Wapres Ma'ruf Amin Soal Cak Imin Diperiksa KPK: Bermasalah Kalau Ada Unsur Politisasi!

Komentar Wapres Ma'ruf Amin Soal Cak Imin Diperiksa KPK: Bermasalah Kalau Ada Unsur Politisasi!

Sumbar | Jum'at, 08 September 2023 | 17:13 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×