Ranperpres PKUB: Sentralisasi Ala Orde Baru Suburkan Intoleransi

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 29 September 2023 | 08:25 WIB
Ranperpres PKUB: Sentralisasi Ala Orde Baru Suburkan Intoleransi
[Suara.com/Rochmat]

Sebaliknya, rumah ibadah itu nantinya justru akan banyak digunakan jemaat dari lokasi lain sehingga bisa berkonflik dengan warga sekitar.

“Pasti konflik itu. Mau konflik atau tidak? Kalau tak mau ada konflik, ya ikuti 90/60,” kata dia.

Namun, Alissa Wahid, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, justru mendesak persyaratan 90/60 pendirian rumah ibadah dihapuskan dari rancangan Perpres PKUB.

Ia menilai, semakin suburnya aksi intoleransi salah satunya dipicu oleh sulit dan berbelit-belitnya pembangunan rumah ibadah.

“Persyaratan itu membuat pemenuhan hak beribadah terbatasi. Terkadang, aturan itu menyuburkan intoleransi,” kata dia.

Menurutnya, negara harus memenuhi hak warga negara untuk dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya secara tenang.

“Tentang pendirian rumah ibadah, Gusdurian tetap pada posisi meminta hal itu dicabut dan setiap umat beragama dipenuhi hak konstitusi beribadahnya sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Alissa Wahid.

‘Buat apa perpres’

ENGKUS Ruswana, penghayat kepercayaan Budi Daya yang merupakan turunan dari Sunda Wiwitan, mengatakan tidak perlu ada peraturan presiden bila masih memuat persyaratan 90/60 untuk pendirian rumah ibadah.

baca juga

Menurutnya, salah satu hambatan bagi para penganut aliran kepercayaan selama ini adalah sulitnya membangun rumah ibadah.

Jangankan membangun rumah ibadah di situs-situs suci, pendirian tempat sembahyang di satu komunitas pun sulit lantaran aturan 90/60 tersebut.

“Kalau aturan 90/60 itu tetap dipertahankan, buat apa ada Perpres PKUB itu. Kan tujuannya tadi katanya adalah mau lebih demokratis,” kata dia.

Engkus mengkritik pihak-pihak yang berpikir bila persyaratan 90/60 dihapuskan, maka akan banyak pendirian rumah ibadah sehingga tak terkendali.

“Logis saja, mana ada orang yang mau menghambur-hamburkan uang mendirikan suatu bangunan bila tak dimanfaatkan, kan begitu.”

Sementara Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Pendeta Henrek Lokra mengatakan, sangat sulit mengumpulkan persetujuan 60 warga.

“Apalagi di daerah-daerah tertentu yang jemaatnya benar-benar minoritas, otomatis tidak bisa membangun gereja di situ,” kata Pendeta Henrek.

Tokoh penghayat kepercayaan di Indonesia, Engkus Ruswana (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Tokoh penghayat kepercayaan di Indonesia, Engkus Ruswana (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Sebaiknya, kata dia, persyaratan 90/60 dihapuskan serta diganti dengan persyaratan lain. Misalnya, pasal yang mengatur pelantang suara serta area parkir rumah ibadah sehingga tak menganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Selama ini, kata dia, yang dipersoalkan umat agama yang pengikutnya kecil adalah persyaratan 90/60 untuk membangun rumah ibadah.

“Jadi, kalau itu masalahnya, harus ada kebijakan pemerintah untuk mengatasinya.”

Apa pentingnya FKUB nasional?

DIREKTUR Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Paramadina, Ihsan Ali-Fauzi, lebih menyoroti peran dan posisi FKUB yang masih dipertahankan dalam Ranperpres PKUB.

Apalagi, FKUB selama ini kerap disorot negatif karena lembaga itu mempunyai kekuatan penuh merekomendasikan boleh atau tidaknya penganut agama mendirikan rumah ibadah.

Menurutnya, FKUB di tingkat daerah lebih dikuatkan dalam aspek mitigasi atau mencegah adanya konflik antarumat beragama.

“Perannya justru harus mendukung resolusi konflik keagamaan berskala kabupaten atau kota,” kata Ali-Fauzi.

Namun, dia mempertanyakan pembentukan FKUB tingkat nasional, yang menjadi hal baru dalam Ranperpers PKUB.

Ali-Fauzi menilai pembentukan FKUB nasional justru bakal menimbulkan masalah baru, serta kontraproduktif.

Sejatinya, masyarakat setempat lah yang mengetahui persoalan daerahnya, termasuk mengenai kerukunan antarumat beragama.

“FKUB nasional ini menunjukkan ada upaya sentralisasi seperti masa Orde Baru. Pusat ingin cawe-cawe urusan daerah,” kritik Ali-Fauzi.

Meski begitu, dirinya memuji kewajiban aturan perwakilan perempuan dalam FKUB yang termaktub dalam rancangan perpres.

“Itu langkah maju. Kalau dalam peraturan menteri tahun 2006, tak ada keterwakilan perempuan dalam FKUB.”

Kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 2020, menunjukkan terdapat peningkatan kasus pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan—khususnya terkait pendirian rumah ibadah.

Tahun 2019, Komnas HAM menemukan 23 kasus terkait pendirian rumah ibadah. Jumlah itu mengalami peningkatan dibanding periode 2015-2018 yang hanya terdapat 21 pengaduan.

Berdasarkan data SETARA Institute, total terdapat 573 gangguan terhadap peribadahan serta tempat ibadah sepanjang tahun 2007 hingga 2022. Temuan itu termasuk penolakan pembangunan rumah ibadah.

[Suara.com/Rochmat]
[Suara.com/Rochmat]

Intimidasi warga yang mendukung

Pembangunan rumah ibadah yang didasarkan pada aturan persetujuan mayoritas, ternyata tak hanya menjadi masalah para pemohon, melainkan juga umat agama lain yang mendukungnya.

Setidaknya, hal tersebut terjadi di Aceh yang mayoritas warganya beragama Islam. Apalagi, daerah tersebut mempunyai aturan tersendiri bagi pendirian rumah ibadah selain masjid.

Dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah, pembangunan rumah ibadah selain masjid harus memenuhi persyaratan 140/110.

“Artinya, harus ada 140 pengguna rumah ibadah dan didukung 110 warga sekitar. Itu berlaku untuk rumah ibadah kecuali masjid,” kata Wakil Koordinator KontraS Aceh, Fuadi Mardhatillah.

Tak hanya itu, pihak pemohon juga harus mendapatkan rekomendasi dari sejumlah petinggi mulai dari kepala desa/lurah, imam-mukim, kesatuan adat, camat, kepala kantor pertanahan, Kemenag dan FKUB.

Pada praktiknya, kata dia, persyaratan 140/110 semakin sulit dipenuhi karena ada intimidasi terhadap warga yang mendukung pembangunan rumah ibadah.

“Ada intimidasi warga yang beragama Islam tapi mendukung pendirian rumah ibadah, seperti kasus di Kabupaten Aceh Singkil. Mereka diintimidasi tak akan disalatkan kalau meninggal dunia, atau tak dilibatkan dalam kegiatan desa,” ungkap Fuadi.

Kekinian, Fuadi beserta lembaga yang berkomitmen menjaga kerukunan umat beragama tengah berupaya mendorong majelis ulama di Aceh menerbitkan fatwa guna mempermudah pembangunan rumah ibadah.

“Kami ingin majelis ulama menerbitkan fatwa bahwa mendukung pendirian rumah ibadah agama lain sebagai bentuk bermuamalah.”

-------------------------------------- 

Hasil reporter ini adalah bagian program fellowship yang didukung Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SeJuk)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dampingi Putrinya Wisuda, Wakil Presiden RI Berharap Jebolan UI Bisa Sebarkan Nama Baik Bangsa

Dampingi Putrinya Wisuda, Wakil Presiden RI Berharap Jebolan UI Bisa Sebarkan Nama Baik Bangsa

Bogor | Jum'at, 22 September 2023 | 13:40 WIB

Wapres Maruf Amin Ikut Komentari Perubahan Status Jakarta Jadi DKJ

Wapres Maruf Amin Ikut Komentari Perubahan Status Jakarta Jadi DKJ

Bisnis | Selasa, 19 September 2023 | 14:24 WIB

Cerita Wapres Maruf Amin Ungkap Kehidupan Beragama di China

Cerita Wapres Maruf Amin Ungkap Kehidupan Beragama di China

Bisnis | Senin, 18 September 2023 | 16:18 WIB

Respon Waspres Ma'ruf Amin Soal Pengawasan Rumah Ibadah Ala BNPT: Ini Sensitif, Masjid Seperti Tertuduh!

Respon Waspres Ma'ruf Amin Soal Pengawasan Rumah Ibadah Ala BNPT: Ini Sensitif, Masjid Seperti Tertuduh!

Sumbar | Sabtu, 09 September 2023 | 06:50 WIB

Wapres Ingin Adanya Pembentukan Wirausaha Berkarakter

Wapres Ingin Adanya Pembentukan Wirausaha Berkarakter

Bisnis | Jum'at, 08 September 2023 | 18:18 WIB

Komentar Wapres Ma'ruf Amin Soal Cak Imin Diperiksa KPK: Bermasalah Kalau Ada Unsur Politisasi!

Komentar Wapres Ma'ruf Amin Soal Cak Imin Diperiksa KPK: Bermasalah Kalau Ada Unsur Politisasi!

Sumbar | Jum'at, 08 September 2023 | 17:13 WIB

Terkini

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 20:38 WIB

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:37 WIB

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:30 WIB

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:14 WIB

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:11 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:10 WIB

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 20:08 WIB

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:02 WIB

×