Ranperpres PKUB: Sentralisasi Ala Orde Baru Suburkan Intoleransi

Jum'at, 29 September 2023 | 08:25 WIB
Ranperpres PKUB: Sentralisasi Ala Orde Baru Suburkan Intoleransi
[Suara.com/Rochmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara dalam rancangan Perpres PKUB, forum tersebut tak lagi memiliki kewenangan merekomendasikan boleh tidaknya suatu rumah ibadah didirikan di wilayahnya. Tapi, hal itu tetap dianggap menyulitkan dengan masih termuatnya persyaratan 90/60.

Pesan Ma’ruf Amin

KETUA Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia, Yusnar Yusuf, mengungkapkan tetap dipertahankannya persyaratan 90/60 untuk pendirian rumah ibadah itu adalah masukan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Kiai Ma'ruf Amin memberikan masukan kepada MUI, kepada kami, dan yang lain-lain, karena sudah putus itu,” kata Yusnar.

Ia berandai-andai—karena belum ada kasusnya—bila aturan itu dihapus sehingga rumah ibadah mudah dibangun, tentu sangat sedikit digunakan warga sekitar.

Sebaliknya, rumah ibadah itu nantinya justru akan banyak digunakan jemaat dari lokasi lain sehingga bisa berkonflik dengan warga sekitar.

“Pasti konflik itu. Mau konflik atau tidak? Kalau tak mau ada konflik, ya ikuti 90/60,” kata dia.

Namun, Alissa Wahid, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, justru mendesak persyaratan 90/60 pendirian rumah ibadah dihapuskan dari rancangan Perpres PKUB.

Ia menilai, semakin suburnya aksi intoleransi salah satunya dipicu oleh sulit dan berbelit-belitnya pembangunan rumah ibadah.

Baca Juga: Dampingi Putrinya Wisuda, Wakil Presiden RI Berharap Jebolan UI Bisa Sebarkan Nama Baik Bangsa

“Persyaratan itu membuat pemenuhan hak beribadah terbatasi. Terkadang, aturan itu menyuburkan intoleransi,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI