Netizen Geram Kepsek SMPN 2 Cimanggu Cerita Prestasi Pelaku Bullying Cilacap: Aku Jadi Emosi!

Bangun Santoso

Senin, 02 Oktober 2023 | 12:34 WIB
Netizen Geram Kepsek SMPN 2 Cimanggu Cerita Prestasi Pelaku Bullying Cilacap: Aku Jadi Emosi!
Kepala Sekolah SMPN 2 Cimanggu cerita pretasi pelaku bullying Cilacap. (bidik layar Twitter/X)

Selain banyak bergurau, dia pun memberikan nasihat kepada FF layaknya orang tua kepada anak.

Menurut dia, FF menunjukkan ekspresi bisa memahami dan sesekali tertawa di depan orang tua maupun sanak keluarga.

"Saya juga berkomunikasi dengan orang tua korban, dan orang tua menyampaikan bagaimana perilaku anaknya sehari-hari yang suka main layangan dan sangat dekat dengan ibunya," kata mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Prof Dr Margono Soekarjo itu.

Oleh karena itu, kata dia, ibunda FF merasa terkejut ketika anaknya menjadi korban perundungan.

"Maka kami sepakat untuk lebih menjaga dan melindungi anak-anak kita supaya anak-anak kita terlindungi dari upaya perundungan atau kekerasan lainnya," kata Yunita.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko juga mengakui jika kondisi korban perundungan tersebut semakin membaik.

Menurut dia, hal itu diketahui saat Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Summy Hastry Purwanti mengunjungi korban di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo pada Sabtu (30/9).

"Cuma kemarin habis kunjungannya Kabid Dokkes, itu 'kan ada kunjungan Pj Bupati. Nah itu minta nanti Senin (2/10) dicek lagi psikisnya sama psikolog, itu permintaan Pj Bupati," jelasnya.

Dengan demikian, kata dia, korban belum boleh pulang karena masih akan dilakukan pengecekan psikis meskipun secara umum kondisinya semakin membaik

Terkait dengan pelaku perundungan, dia mengatakan pihaknya telah menetapkan MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka serta menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami gunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama, lebih dari satu orang. Saat ini kedua tersangka kami tempatkan di tempat khusus," jelasnya.

Pihaknya hingga saat ini masih melakukan analisis terhadap kemungkinan adanya tersangka lain karena dalam rekaman video yang beredar tampak sejumlah anak yang terkesan membiarkan perundungan tersebut.

"Cuma kami waktu melakukan pendalaman ke masing-masing anak yang ada di video itu, ternyata mereka ada perasaan kayak tersendiri. Itulah yang akan kami kuatkan dengan ahli psikologi," ungkapnya.

Kasatreskrim mengatakan pihaknya tidak gegabah dalam penanganan kasus tersebut dengan sekonyong-konyong menetapkan tersangka terhadap anak-anak yang terkesan melakukan pembiaran terhadap perundungan itu.

Menurut dia, hal itu disebabkan pihaknya harus melihat dari sisi yang lain.

"Diskresi sudah kami lakukan kemarin, cuma 'kan gagal. Jadi secara otomatis kami akan limpahkan berkasnya ke kejaksaan," kata Kompol Guntar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biodata dan Profil Wuri Handayani: Kepsek SMP 2 Cimanggu Sebut Pembully Cilacap Berbakat

Biodata dan Profil Wuri Handayani: Kepsek SMP 2 Cimanggu Sebut Pembully Cilacap Berbakat

News | Senin, 02 Oktober 2023 | 11:07 WIB

Kepala Sekolah Ungkap Prestasi Pelaku Perundungan di Cilacap, Netizen Geram

Kepala Sekolah Ungkap Prestasi Pelaku Perundungan di Cilacap, Netizen Geram

Your Say | Senin, 02 Oktober 2023 | 07:54 WIB

Dikunjungi Pj Bupati Cilacap, Korban Bullying SMP Cimanggu Sudah Bisa Tertawa Lagi

Dikunjungi Pj Bupati Cilacap, Korban Bullying SMP Cimanggu Sudah Bisa Tertawa Lagi

News | Senin, 02 Oktober 2023 | 02:35 WIB

Viral Perundungan Siswa SD di Pontianak, Cegat dan Ajak Duel Teman hingga Terbaring di Jalan

Viral Perundungan Siswa SD di Pontianak, Cegat dan Ajak Duel Teman hingga Terbaring di Jalan

Kalbar | Minggu, 01 Oktober 2023 | 21:36 WIB

Difasilitasi Sekolah, Bullying Anak Di Balikpapan Berakhir Damai, Polisi Tetap Selidiki

Difasilitasi Sekolah, Bullying Anak Di Balikpapan Berakhir Damai, Polisi Tetap Selidiki

News | Minggu, 01 Oktober 2023 | 21:03 WIB

Marak Kasus Bullying, KPAI: Karakter Hingga Akhlak Anak Menurun

Marak Kasus Bullying, KPAI: Karakter Hingga Akhlak Anak Menurun

News | Minggu, 01 Oktober 2023 | 19:42 WIB

Video Ibu Korban Bully di Cilacap Ngamuk Ternyata Hoaks, Ini Faktanya

Video Ibu Korban Bully di Cilacap Ngamuk Ternyata Hoaks, Ini Faktanya

Video | Minggu, 01 Oktober 2023 | 17:00 WIB

Viral Kasus Bullying Di Balikpapan, Polda Kaltim: Kami Telusuri

Viral Kasus Bullying Di Balikpapan, Polda Kaltim: Kami Telusuri

News | Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:55 WIB

Terkini

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:29 WIB

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:28 WIB

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:21 WIB

Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri

Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:15 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:07 WIB