Kala Kasus Korupsi Akil Mochtar Diungkit Kembali di Sidang Haris-Fatia

Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 02 Oktober 2023 | 13:41 WIB
Kala Kasus Korupsi Akil Mochtar Diungkit Kembali di Sidang Haris-Fatia
Sidang kasus Lord Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty kembali digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, sempat menyinggung kasus korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Haris dan Fatia duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan mengenai pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) di kasus Akil Mochtar yang sebelumnya sempat dibahas oleh Yunus.

"Tadi Ahli mencontohkan kasus tentang Akil Mochtar di mana dia adalah BO dari Daryono," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (2/10/2023).

"Daryono sopirnya," timpal Yunus.

"Ahli mangkir waktu pemeriksaan tersebut," tegas JPU.

"Waktu itu ibu (JPU) di KPK ya," kata Yunus diiringi tawa.

Mantan Kepala PPATK Yunus Husen hadir sebagai saksi ahli di sidang Haris Azhar dan Fatia di PN Jakarta Timur, Senin (2/10/2023). (bidik layar video)
Mantan Kepala PPATK Yunus Husen hadir sebagai saksi ahli di sidang Haris Azhar dan Fatia di PN Jakarta Timur, Senin (2/10/2023). (bidik layar video)

JPU lalu bertanya mengenai mekanisme penentuan BO di suatu perusahaan. Salah satu yang menjadi contoh kasusnya adalah kasus korupsi Akil Mochtar yang menggunakan KTP sopirnya dalam menjalankan transaksi jahat.

"Siap. Berkaitan dengan Ahli contohkan tadi, pertanyaan kamu adalah ketika seseorang dinyatakan sebagai BO, dalam hal seseorang yang tidak dicantumkan dalam BO seperti AM tadi pengetahuan dia sebagai BO itu kapan kita bisa tentukan? Apakah dari ada bukti apakah harus lewat persidangan atau hanya kemudian kita hanya indikasikan saja?" tanya jaksa ke Yunus.

baca juga

Yunus mengatakan, penentuan BO bisa menggunakan bukti-bukti yang ada di penyidik tanpa harus melalui tahap persidangan. Dia ambil contoh, Akil Mochtar memakai KTP sopirnya untuk membuka rekening, sekaligus untuk mengendalikan transaksi di rekening tersebut.

"Ya, tidak dalam persidangan yang jelas, jadi kalau dilihat dari hubungan antara dia dan sopirnya pasti ada hubungan relasi kuasa. Dia minta KTP buka rekening pasti ada kekuasaan Pak Akil dan pasti dia mengendalikan transaksi itu. Kalau menurut saya indikasinya berdasarkan bukti-bukti tadi, nggak perlu penetapan dulu, ya, perlu," ungkap Yunus.

"Kata kuncinya harus ada bukti?" tanya JPU kemudian.

"Ya, bukti, ya, seperti dalam beberapa kasus yang saya ceritakan tadi Eddy Sindoro, Setya Novanto itu bukti transaksi terutama, KPK minta transaksi dari PPATK," tutur Yunus.

Dakwaan Haris-Fatia

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar menanggapi keterangan dua staf Menko Marves Luhut B Pandjaitan di sidang yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar menanggapi keterangan dua staf Menko Marves Luhut B Pandjaitan di sidang yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

Untuk diketahui, Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Protes, Minta Hakim Batalkan Pemeriksaan Eks Kepala PPATK Sebagai Saksi Meringankan Haris-Fatia

Jaksa Protes, Minta Hakim Batalkan Pemeriksaan Eks Kepala PPATK Sebagai Saksi Meringankan Haris-Fatia

News | Senin, 02 Oktober 2023 | 11:46 WIB

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein Diperiksa Di Sidang Haris-Fatia Vs Luhut

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein Diperiksa Di Sidang Haris-Fatia Vs Luhut

News | Senin, 02 Oktober 2023 | 11:08 WIB

Resmi Beroperasi, Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis Hingga Pertengahan Oktober

Resmi Beroperasi, Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis Hingga Pertengahan Oktober

Bisnis | Senin, 02 Oktober 2023 | 09:39 WIB

Izin Operasi Terbit, Hari Ini Jokowi Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Izin Operasi Terbit, Hari Ini Jokowi Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Bisnis | Senin, 02 Oktober 2023 | 08:36 WIB

Fakta-fakta Judi Online di RI, Transaksi Tembus Rp200 T Nilai Taruhan Fantastis

Fakta-fakta Judi Online di RI, Transaksi Tembus Rp200 T Nilai Taruhan Fantastis

Bisnis | Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:37 WIB

Terkini

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:50 WIB

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:48 WIB

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:38 WIB

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:34 WIB

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:32 WIB

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:29 WIB

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:21 WIB

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:20 WIB

Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan

Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:18 WIB

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:49 WIB