Sengketa Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres, Penggugat Sebut BPN Keluarkan Bukti Tak Sesuai

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 04 Oktober 2023 | 22:33 WIB
Sengketa Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres, Penggugat Sebut BPN Keluarkan Bukti Tak Sesuai
Suasana persidangan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Senin (14/8/2023). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Sengketa kasus dugaan pembelian lahan sendiri yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI masih berlanjut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) membawa bukti baru.

Bukti-bukti yang disodorkan BPN di antaranya surat Pelepasan Hak atas tanah nomor 2 tahun April 1984 dari pemilik pertama yang bernama Satim bin Mian kepada Royanto Kurniawan sebagai direktur PT Tamara Green Garden.

Kuasa hukum ahli waris Achmad Benny Mutiara selaku penggugat, Madsanih Monang mengatakan bukti yang dibawa BPN diduga tidak sesuai dengan aslinya.

"Padahal di tahun 1981, Satim bin Mian telah melakukan penjualan kepada Teppy dengan akte jual beli bernomor 987/12/JB/1981," ujar Madnasih kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Madsanih menambahkan, bukti lain menyebutkan bahwa ada bukti dari pihak BPN Jakbar yang membingungkan yaitu adanya surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Letty Latifah tertanggal 18 Maret 1986 disaksikan dan diketahui Lurah Pegadungan dengan nomor 109/1.711.oi/86 dan nomor 109/1.711.i/86.

Bukti itu ternyata tidak diakui sendiri oleh mantan Lurah Pegadungan Kalideres Jakbar yang saat itu menjabat bernama Suhaemi Gaos.

"Berdasarkan keterangan beliau memang tidak pernah melihat atau menyaksikan surat pernyataan tersebut. Dan anehnya hingga hari ini, data yang ada di kelurahan Pegadungan Jakarta Barat, pada leter C adalah atas nama Teppy dengan nomor surat keterangan 151/1.711.1," jelasnya.

Atas kejadian ini, Madsanih mendesak, aparat penegak hukum untuk sigap melihat fenomena kasus pertanahan yang terjadi di wilayah Kalideres Jakarta Barat ini.

Sebab, terdapat indikasi adanya jelas dugaan Keterlibatan Mafia tanah. Sehingga sertifikat HGB nomor 16007 dan 16008 bisa diterbitkan oleh pihak BPN Jakarta Barat meski data yuridis tidak sesuai.

baca juga

"Karena salah satu syarat membuat sertifikat itu harus adanya keterangan dari pihak kelurahan atau PM 1. Dan bukan surat penyataan seseorang. Ini sangat aneh dan janggal bisa terbitnya Sertifikat SHGB nomor 16007 dan 16008 yang akhirnya dimiliki oleh Pemprov DKI dan berubah menjadi sertifikat Hak Pakai," ungkap Madsanih.

Dengan adanya temuan ini, kata Madnasih, jelas ada indikasi pidana dan dugaan permainan mafia tanah yang melibatkan beberapa oknum institusi pemerintah.

"Dan ini momentum kita untuk lakukan gugatan pidana agar semua oknum yang terlibat bisa dipenjara dan uang APBD bisa diselamatkan. Karena pembelian lahan yang sekarang menjadi taman Kumbang Sereh ini berasal dari APBD tahun 2017," ujarnya.

Selain itu, tambah Madsanih, dengan adanya peningkatan gugatan pidana terhadap oknum Pemprov DKI yang diduga terlibat dalam kasus pembelian lahan milik Pemprov DKI di Pegadungan Kalideres Jakarta Barat ini sebagai bentuk dukungan pihaknya atas adanya penandatanganan fakta integritas antara KPK, DPRD dan Pemprov DKI beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pihak BPN Jakarta Barat yang diwakili bapak Sutanto saat diminta tanggapannya terkait masalah diatas enggan menjawab dan pergi meninggalkan wartawan.

Seperti diketahui, dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta seluas 6.312 meter persegi senilai Rp 54.573.800.000 merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI.

Padahal, lahan fasos fasum tersebut seharusnya diserahkan kepada Pemprov DKI secara gratis. Adapun, nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI kala itu, sebesar Rp 131.182.150.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telusuri Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri, Majelis Hakim Terjun Langsung ke Lapangan

Telusuri Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri, Majelis Hakim Terjun Langsung ke Lapangan

News | Sabtu, 09 September 2023 | 00:50 WIB

Terungkap di Persidangan, Pemprov DKI Terindikasi Penyimpangan dalam Kasus Dugaan Pembelian Lahan Sendiri

Terungkap di Persidangan, Pemprov DKI Terindikasi Penyimpangan dalam Kasus Dugaan Pembelian Lahan Sendiri

News | Senin, 04 September 2023 | 23:08 WIB

Pemprov DKI Diduga Beli Lahan Sendiri, Ketua DPRD Minta Biang Keroknya Dikejar

Pemprov DKI Diduga Beli Lahan Sendiri, Ketua DPRD Minta Biang Keroknya Dikejar

News | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 07:05 WIB

Terkini

Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?

Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:46 WIB

Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!

Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:43 WIB

Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum

Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:40 WIB

Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir

Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB

Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat

Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:26 WIB

Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern

Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:23 WIB

Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur

Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:17 WIB

Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit

Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:15 WIB

Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta

Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:12 WIB