Dewas Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri

Senin, 09 Oktober 2023 | 15:38 WIB
Dewas Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri
Wakil Ketua Dewas KPK Syamsuddin Harris. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menindaklanjuti aduan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.

Ketua KPK tersebut dilaporkan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Peduli Hukum, sebagai buntut beredarnya foto pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini dikabarkan jadi tersangka korupsi di KPK.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut, aduan itu sedang mereka pelajari sambil mengumpulkan keterangan.

"Dewas KPK masih mempelajari pengaduan yang masuk. Dan juga sedang kumpulkan bahan dan keterangan," kata Syamsuddin dihubungi wartawan, Senin (9/10/2023).

Komite Mahasiswa Peduli Hukum melayangkan aduan ke Dewas KPK pada Jumat 6 Oktober 2023. Mereka mengadukan Filri karena pertemuan itu berpotensi melanggar etik. Sebab, dalam aturan pegawai atau pimpinan dilarang berhubungan dengan pihak yang berperkara di KPK.

Sementara itu, Firli membenarkan pertemuannya dengan Syahrul. Namun disebutnya, pertemuan tersebut terjadi pada 2 Maret 2022. Sementara kasus Syahrul naik penyelidikan pada awal Januari 2023 dan penyidikan pada akhir September.

"Maka dalam waktu tersebut, status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK. Kejadian tersebut pun, bukan atas inisiasi atau undangan saya," kata Firli.

Naik ke Penyidikan

Sementara itu, status dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, telah ditingkatkan Polda Metro Jaya ke penyidikan.

Baca Juga: DPR Wanti-wanti soal Foto Firli Bahuri dan SYL: Jangan sampai Ada Serangan Balik dari Koruptor Kaburkan Kasus

Perkara itu dinaikkan setelah dilakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi dan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023. Foto yang diduga pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul di lapangan bulu tangkis, masuk menjadi materi penyidikan.

"Untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan, nantinya terkait dengan temuan dokumentasi foto dimaksud," kata Ade.

Pada kasus ini, Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI