Potensi Perubahan UU Polri Dampak Revisi UU ASN, PNS dan Polisi Makin Leluasa

M Nurhadi

Senin, 09 Oktober 2023 | 21:56 WIB
Potensi Perubahan UU Polri Dampak Revisi UU ASN, PNS dan Polisi Makin Leluasa
Ilustrasi Polisi (Unsplash)

Suara.com - Biro Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penerapan konsep resiprokal yang termuat dalam UU ASN yang baru disahkan.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah mempelajari Pasal 19 dan Pasal 20 dalam UU ASN terbaru, dan untuk melaksanakannya, perlu dilakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Terkait Pasal 19 dan Pasal 20 diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah. Nanti akan terus dikoordinasikan dengan Kemenpan dan BKN terkait resiprokal tersebut,” kata Dedi kepada Antara pada Senin (9/10/2023).

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan dalam penerapan Pasal 19 dan Pasal 20 UU ASN menunggu peraturan pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk pelaksana dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut.

“Ya masih menunggu PP dulu, karena Pasal 19 dan Pasal 20 dioperasionalkan dengan PP,” kata mantan Kadiv Humas Polri itu.

Ilustrasi PNS - Kumpulan Soal CPNS 2023 dan Kunci Jawaban PDF (Freepik)
Ilustrasi PNS - Kumpulan Soal CPNS 2023 dan Kunci Jawaban PDF (Freepik)

Dedi belum berkomentar banyak terkait apakah konsep resiprokal ini bakal berdampak positif atau negatif dengan jumlah SDM Polri. Dan apakah Polri akan merevisi UU Polri saat mengimplementasikannya.

Namun Dedi memastikan pihaknya sudah mempelajari aturan tersebut sejak disahkan, dan terus melakukan koordinasi sebelum mengimplementasikannya.

Terpisah, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menegaskan, konsep resiprokal di TNI-Polri harus diatur secara jelas, tegas dan ketat agar tidak mengulang cara-cara Orde Baru dalam rangka bagi-bagi kekuasaan, sehingga jauh dari semangat membangun profesionalisme birokrasi.

“Makanya alih fungsi, maupun alih status Polri menjadi ASN itu harus diatur secara ketat. Bila tidak ketat, dampaknya akan merusak sistem kaderisasi kepemimpinan Polri sendiri maupun kaderisasi jabatan ASN, yang semuanya masih rawan dari tarik ulur kepentingan politik,” ujar Bambang.

baca juga

Bambang juga memperingatkan agar perubahan status ini tidak mengganggu jabatan-jabatan di lembaga lain karena akan memberikan kebebasan untuk masuk dan keluar. Dia mencatat bahwa di dalam Polri sendiri, terdapat inflasi jenderal, di mana banyak jenderal yang saat ini tidak menduduki jabatan di Markas Besar Polri.

"Kita harus memastikan bahwa pengangkatan perwira tinggi tidak mengabaikan pertimbangan struktural yang ada, sehingga tidak akan mengganggu jabatan-jabatan di lembaga lain dengan memberikan kebebasan untuk bergantian masuk dan keluar melalui UU ASN ini," kata Bambang.

Pada hari sebelumnya, pada Selasa (3/10), Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU ASN yang baru menerapkan konsep resiprokal dengan TNI dan Polri.

Dengan prinsip tersebut, nantinya ASN bisa menduduki jabatan di institusi Polri. Begitu juga sebaliknya anggota TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambangi Mabes Polri, ICW Desak Polisi Buka Dokumen Pengadaan Alat Sadap Pegasus Buatan Israel

Sambangi Mabes Polri, ICW Desak Polisi Buka Dokumen Pengadaan Alat Sadap Pegasus Buatan Israel

News | Senin, 09 Oktober 2023 | 19:37 WIB

Website Seleksi CPNS Eror, Ini Formasi Instansi yang Masih Sepi Peminat

Website Seleksi CPNS Eror, Ini Formasi Instansi yang Masih Sepi Peminat

Bisnis | Senin, 09 Oktober 2023 | 18:06 WIB

DPR asal NTT Berharap UU ASN Semakin Motivasi Tenaga Honorer

DPR asal NTT Berharap UU ASN Semakin Motivasi Tenaga Honorer

DPR | Senin, 09 Oktober 2023 | 14:24 WIB

3 ASN Pemprov Banten yang Terjerat Kasus Korupsi Dipecat, Salah Satunya eks Kadindikbud

3 ASN Pemprov Banten yang Terjerat Kasus Korupsi Dipecat, Salah Satunya eks Kadindikbud

Banten | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 23:59 WIB

11 Daftar Nama Purnawirawan TNI Polri Pendukung Anies Capres 2024, Siapa Saja?

11 Daftar Nama Purnawirawan TNI Polri Pendukung Anies Capres 2024, Siapa Saja?

Kotak Suara | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 17:51 WIB

Heru Budi: Pejabat Dilarang Cari-cari Jabatan, Berharap Promosi Boleh

Heru Budi: Pejabat Dilarang Cari-cari Jabatan, Berharap Promosi Boleh

Jakarta | Jum'at, 06 Oktober 2023 | 22:24 WIB

Terkini

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 17:05 WIB

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:02 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:56 WIB

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:50 WIB

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:43 WIB

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:38 WIB

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:36 WIB

×