Potensi Perubahan UU Polri Dampak Revisi UU ASN, PNS dan Polisi Makin Leluasa

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 09 Oktober 2023 | 21:56 WIB
Potensi Perubahan UU Polri Dampak Revisi UU ASN, PNS dan Polisi Makin Leluasa
Ilustrasi Polisi (Unsplash)

Suara.com - Biro Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penerapan konsep resiprokal yang termuat dalam UU ASN yang baru disahkan.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah mempelajari Pasal 19 dan Pasal 20 dalam UU ASN terbaru, dan untuk melaksanakannya, perlu dilakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Terkait Pasal 19 dan Pasal 20 diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah. Nanti akan terus dikoordinasikan dengan Kemenpan dan BKN terkait resiprokal tersebut,” kata Dedi kepada Antara pada Senin (9/10/2023).

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan dalam penerapan Pasal 19 dan Pasal 20 UU ASN menunggu peraturan pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk pelaksana dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut.

“Ya masih menunggu PP dulu, karena Pasal 19 dan Pasal 20 dioperasionalkan dengan PP,” kata mantan Kadiv Humas Polri itu.

Ilustrasi PNS - Kumpulan Soal CPNS 2023 dan Kunci Jawaban PDF (Freepik)
Ilustrasi PNS - Kumpulan Soal CPNS 2023 dan Kunci Jawaban PDF (Freepik)

Dedi belum berkomentar banyak terkait apakah konsep resiprokal ini bakal berdampak positif atau negatif dengan jumlah SDM Polri. Dan apakah Polri akan merevisi UU Polri saat mengimplementasikannya.

Namun Dedi memastikan pihaknya sudah mempelajari aturan tersebut sejak disahkan, dan terus melakukan koordinasi sebelum mengimplementasikannya.

Terpisah, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menegaskan, konsep resiprokal di TNI-Polri harus diatur secara jelas, tegas dan ketat agar tidak mengulang cara-cara Orde Baru dalam rangka bagi-bagi kekuasaan, sehingga jauh dari semangat membangun profesionalisme birokrasi.

“Makanya alih fungsi, maupun alih status Polri menjadi ASN itu harus diatur secara ketat. Bila tidak ketat, dampaknya akan merusak sistem kaderisasi kepemimpinan Polri sendiri maupun kaderisasi jabatan ASN, yang semuanya masih rawan dari tarik ulur kepentingan politik,” ujar Bambang.

Bambang juga memperingatkan agar perubahan status ini tidak mengganggu jabatan-jabatan di lembaga lain karena akan memberikan kebebasan untuk masuk dan keluar. Dia mencatat bahwa di dalam Polri sendiri, terdapat inflasi jenderal, di mana banyak jenderal yang saat ini tidak menduduki jabatan di Markas Besar Polri.

"Kita harus memastikan bahwa pengangkatan perwira tinggi tidak mengabaikan pertimbangan struktural yang ada, sehingga tidak akan mengganggu jabatan-jabatan di lembaga lain dengan memberikan kebebasan untuk bergantian masuk dan keluar melalui UU ASN ini," kata Bambang.

Pada hari sebelumnya, pada Selasa (3/10), Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU ASN yang baru menerapkan konsep resiprokal dengan TNI dan Polri.

Dengan prinsip tersebut, nantinya ASN bisa menduduki jabatan di institusi Polri. Begitu juga sebaliknya anggota TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambangi Mabes Polri, ICW Desak Polisi Buka Dokumen Pengadaan Alat Sadap Pegasus Buatan Israel

Sambangi Mabes Polri, ICW Desak Polisi Buka Dokumen Pengadaan Alat Sadap Pegasus Buatan Israel

News | Senin, 09 Oktober 2023 | 19:37 WIB

Website Seleksi CPNS Eror, Ini Formasi Instansi yang Masih Sepi Peminat

Website Seleksi CPNS Eror, Ini Formasi Instansi yang Masih Sepi Peminat

Bisnis | Senin, 09 Oktober 2023 | 18:06 WIB

DPR asal NTT Berharap UU ASN Semakin Motivasi Tenaga Honorer

DPR asal NTT Berharap UU ASN Semakin Motivasi Tenaga Honorer

DPR | Senin, 09 Oktober 2023 | 14:24 WIB

3 ASN Pemprov Banten yang Terjerat Kasus Korupsi Dipecat, Salah Satunya eks Kadindikbud

3 ASN Pemprov Banten yang Terjerat Kasus Korupsi Dipecat, Salah Satunya eks Kadindikbud

Banten | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 23:59 WIB

11 Daftar Nama Purnawirawan TNI Polri Pendukung Anies Capres 2024, Siapa Saja?

11 Daftar Nama Purnawirawan TNI Polri Pendukung Anies Capres 2024, Siapa Saja?

Kotak Suara | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 17:51 WIB

Heru Budi: Pejabat Dilarang Cari-cari Jabatan, Berharap Promosi Boleh

Heru Budi: Pejabat Dilarang Cari-cari Jabatan, Berharap Promosi Boleh

Jakarta | Jum'at, 06 Oktober 2023 | 22:24 WIB

Terkini

Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan

Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:16 WIB

Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel

Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:03 WIB

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia

Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:54 WIB

Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh

Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:51 WIB

Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah

Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:48 WIB

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:36 WIB

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:22 WIB

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:14 WIB

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:12 WIB