Suara.com - Biro Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penerapan konsep resiprokal yang termuat dalam UU ASN yang baru disahkan.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah mempelajari Pasal 19 dan Pasal 20 dalam UU ASN terbaru, dan untuk melaksanakannya, perlu dilakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Terkait Pasal 19 dan Pasal 20 diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah. Nanti akan terus dikoordinasikan dengan Kemenpan dan BKN terkait resiprokal tersebut,” kata Dedi kepada Antara pada Senin (9/10/2023).
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan dalam penerapan Pasal 19 dan Pasal 20 UU ASN menunggu peraturan pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk pelaksana dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut.
“Ya masih menunggu PP dulu, karena Pasal 19 dan Pasal 20 dioperasionalkan dengan PP,” kata mantan Kadiv Humas Polri itu.

Dedi belum berkomentar banyak terkait apakah konsep resiprokal ini bakal berdampak positif atau negatif dengan jumlah SDM Polri. Dan apakah Polri akan merevisi UU Polri saat mengimplementasikannya.
Namun Dedi memastikan pihaknya sudah mempelajari aturan tersebut sejak disahkan, dan terus melakukan koordinasi sebelum mengimplementasikannya.
Terpisah, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menegaskan, konsep resiprokal di TNI-Polri harus diatur secara jelas, tegas dan ketat agar tidak mengulang cara-cara Orde Baru dalam rangka bagi-bagi kekuasaan, sehingga jauh dari semangat membangun profesionalisme birokrasi.
“Makanya alih fungsi, maupun alih status Polri menjadi ASN itu harus diatur secara ketat. Bila tidak ketat, dampaknya akan merusak sistem kaderisasi kepemimpinan Polri sendiri maupun kaderisasi jabatan ASN, yang semuanya masih rawan dari tarik ulur kepentingan politik,” ujar Bambang.
Baca Juga: 11 Daftar Nama Purnawirawan TNI Polri Pendukung Anies Capres 2024, Siapa Saja?
Bambang juga memperingatkan agar perubahan status ini tidak mengganggu jabatan-jabatan di lembaga lain karena akan memberikan kebebasan untuk masuk dan keluar. Dia mencatat bahwa di dalam Polri sendiri, terdapat inflasi jenderal, di mana banyak jenderal yang saat ini tidak menduduki jabatan di Markas Besar Polri.