Potensi Perubahan UU Polri Dampak Revisi UU ASN, PNS dan Polisi Makin Leluasa

M Nurhadi

Senin, 09 Oktober 2023 | 21:56 WIB
Potensi Perubahan UU Polri Dampak Revisi UU ASN, PNS dan Polisi Makin Leluasa
Ilustrasi Polisi (Unsplash)

Suara.com - Biro Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penerapan konsep resiprokal yang termuat dalam UU ASN yang baru disahkan.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah mempelajari Pasal 19 dan Pasal 20 dalam UU ASN terbaru, dan untuk melaksanakannya, perlu dilakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Terkait Pasal 19 dan Pasal 20 diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah. Nanti akan terus dikoordinasikan dengan Kemenpan dan BKN terkait resiprokal tersebut,” kata Dedi kepada Antara pada Senin (9/10/2023).

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan dalam penerapan Pasal 19 dan Pasal 20 UU ASN menunggu peraturan pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk pelaksana dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut.

“Ya masih menunggu PP dulu, karena Pasal 19 dan Pasal 20 dioperasionalkan dengan PP,” kata mantan Kadiv Humas Polri itu.

Ilustrasi PNS - Kumpulan Soal CPNS 2023 dan Kunci Jawaban PDF (Freepik)
Ilustrasi PNS - Kumpulan Soal CPNS 2023 dan Kunci Jawaban PDF (Freepik)

Dedi belum berkomentar banyak terkait apakah konsep resiprokal ini bakal berdampak positif atau negatif dengan jumlah SDM Polri. Dan apakah Polri akan merevisi UU Polri saat mengimplementasikannya.

Namun Dedi memastikan pihaknya sudah mempelajari aturan tersebut sejak disahkan, dan terus melakukan koordinasi sebelum mengimplementasikannya.

Terpisah, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menegaskan, konsep resiprokal di TNI-Polri harus diatur secara jelas, tegas dan ketat agar tidak mengulang cara-cara Orde Baru dalam rangka bagi-bagi kekuasaan, sehingga jauh dari semangat membangun profesionalisme birokrasi.

“Makanya alih fungsi, maupun alih status Polri menjadi ASN itu harus diatur secara ketat. Bila tidak ketat, dampaknya akan merusak sistem kaderisasi kepemimpinan Polri sendiri maupun kaderisasi jabatan ASN, yang semuanya masih rawan dari tarik ulur kepentingan politik,” ujar Bambang.

Bambang juga memperingatkan agar perubahan status ini tidak mengganggu jabatan-jabatan di lembaga lain karena akan memberikan kebebasan untuk masuk dan keluar. Dia mencatat bahwa di dalam Polri sendiri, terdapat inflasi jenderal, di mana banyak jenderal yang saat ini tidak menduduki jabatan di Markas Besar Polri.

"Kita harus memastikan bahwa pengangkatan perwira tinggi tidak mengabaikan pertimbangan struktural yang ada, sehingga tidak akan mengganggu jabatan-jabatan di lembaga lain dengan memberikan kebebasan untuk bergantian masuk dan keluar melalui UU ASN ini," kata Bambang.

Pada hari sebelumnya, pada Selasa (3/10), Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU ASN yang baru menerapkan konsep resiprokal dengan TNI dan Polri.

Dengan prinsip tersebut, nantinya ASN bisa menduduki jabatan di institusi Polri. Begitu juga sebaliknya anggota TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambangi Mabes Polri, ICW Desak Polisi Buka Dokumen Pengadaan Alat Sadap Pegasus Buatan Israel

Sambangi Mabes Polri, ICW Desak Polisi Buka Dokumen Pengadaan Alat Sadap Pegasus Buatan Israel

News | Senin, 09 Oktober 2023 | 19:37 WIB

Website Seleksi CPNS Eror, Ini Formasi Instansi yang Masih Sepi Peminat

Website Seleksi CPNS Eror, Ini Formasi Instansi yang Masih Sepi Peminat

Bisnis | Senin, 09 Oktober 2023 | 18:06 WIB

DPR asal NTT Berharap UU ASN Semakin Motivasi Tenaga Honorer

DPR asal NTT Berharap UU ASN Semakin Motivasi Tenaga Honorer

DPR | Senin, 09 Oktober 2023 | 14:24 WIB

3 ASN Pemprov Banten yang Terjerat Kasus Korupsi Dipecat, Salah Satunya eks Kadindikbud

3 ASN Pemprov Banten yang Terjerat Kasus Korupsi Dipecat, Salah Satunya eks Kadindikbud

Banten | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 23:59 WIB

11 Daftar Nama Purnawirawan TNI Polri Pendukung Anies Capres 2024, Siapa Saja?

11 Daftar Nama Purnawirawan TNI Polri Pendukung Anies Capres 2024, Siapa Saja?

Kotak Suara | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 17:51 WIB

Heru Budi: Pejabat Dilarang Cari-cari Jabatan, Berharap Promosi Boleh

Heru Budi: Pejabat Dilarang Cari-cari Jabatan, Berharap Promosi Boleh

Jakarta | Jum'at, 06 Oktober 2023 | 22:24 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB