"Iya," ucap Resi.
Jaksa kemudian menanyakan kembali kepada Resi, terkait pihak lain yang dikirimi 'bingkisan' tersebut.
Resi lantas menjawab ia mengirimkan sebanyak dua kali ke Jalan Denpasar.
"Untuk penyerahan lainnya ada ke siapa lagi?" tanya jaksa.
"Setelah itu Pak Irwan, ke Jalan Denpasar, Pak," katanya.
"Dua kali?" kata jaksa.
"Iya," jawab Resi.
Untuk diketahui, Resi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Resi duduk sebagai saksi bersama dua orang lainnya, yakni Direktur PT Basis Utama Prima Yusrizki dan M Andrianto.
Baca Juga: Bidik Pihak yang Disebut Terima Uang Pengamanan Korupsi BTS 4G, Kejagung Siapkan Opsi Jemput Paksa
Dalam surat dakwaan perkara ini, disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate menerima uang Rp 17.848.308.000,00; mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif menerima Rp 5 miliar; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400,00. (Antara)