Ngaku Pernah Ditemui Terdakwa Galumbang, Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar untuk Amankan Kasus BTS Kominfo

Rabu, 11 Oktober 2023 | 13:11 WIB
Ngaku Pernah Ditemui Terdakwa Galumbang, Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar untuk Amankan Kasus BTS Kominfo
Ngaku Pernah Ditemui Terdakwa Galumbang, Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar untuk Amankan Kasus BTS Kominfo. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dito Ariotedjo, siapa itu? Enggak tahu saya orangnya," tanya Hakim.

"Jadi, pada saat Pak Windu merasa tidak berhasil melakukan penyelesaian ini, Pak Windu pada saat itu memperkenalkan saya ke orang namanya ke Haji Oni," jawabnya.

Terdakwa korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023). (Suara.com/Yaumal)
Terdakwa korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023). (Suara.com/Yaumal)

Hakim kemudian bertanya siapa sosok dari Haji Oni. Namun Irwan mengaku tidak terlalu mengenalkannya.

"Lalu beliau (Haji Oni), besoknya menitip pesan lewat Dito. Kebetulan Dito berkontak dengan teman saya namanya Resi. Untuk berikutnya langsung saja berurusan, berhubungan dengan Haji Oni, tapi tidak dengan orang yang kemarin," kata Irwan menjelaskan.

"Artinya orang yang kemarin itu adalah Windu dan saya. Jadi pada akhirnya yang bertemu dengan Dito dan Haji Oni adalah Pak Galumbang dan Resi, tapi harus ajak Pak Anang untuk langsung berhubungan," paparnya.

Irwan mengaku memang pernah bertemu dengan Dito, namun hanya sekali.

Eks Menkominfo Johnny G Plate jadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2023). [Suara.com/Yaumal]
Eks Menkominfo Johnny G Plate jadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2023). [Suara.com/Yaumal]

"Saya pernah bertemu sekali di rumah di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak mengobrol," ucapnya.

Kembalikan Uang Rp 27 Miliar

Sebagaimana diketahui, perkara uang Rp 27 miliar dalam kasus ini sempat menjadi misteri. Nama Dito Ariotedjo turut terseret.

Baca Juga: Blak-blakan di Sidang Korupsi BTS, Menpora Dito Akui Kenal Johnny Plate, Tapi Belum Pernah Jabatan Tangan

Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan menyebut ada orang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya pada Selasa 4 Juli 2023. Pengembalian uang itu sehari setelah Menpora Dito diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Senin 3 Juli 2023.

Maqdir saat itu memang tidak menyebut nama pihak yang mengembalikan uang tersebut. Namun kata dia, yang mengembalikan uang itu adalah pihak yang menjanjikan dapat menyelesaikan perkara BTS 4G.

"Kalau sepenjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa mengurus perkara ini," kata Maqdir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI