SYL Gunakan Uang Hasil Korupsi di Kementan Buat Bayar Kartu Kredit dan Cicilan Alphard

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 11 Oktober 2023 | 22:00 WIB
SYL Gunakan Uang Hasil Korupsi di Kementan Buat Bayar Kartu Kredit dan Cicilan Alphard
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hasil setoran yang diterima Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai menteri pertanian (mentan) senilai USD 4.000 hingga USD 10.000 setiap bulan dipakai untuk kepentingan pribadi, yakni bayar kartu kredit hingga cicilan mobil Alphard.

Sebelumnya, Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

Selain Syahrul, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta turut menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, setoran itu ditarik Syahrul dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementerian Pertanian (Kementan) setiap bulan atas kebijakan Sharul.

"Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL (Syahrul)," kata Tanak saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Disebutkan, uang yang disetorkan dalam bentuk pecahan asing itu, bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.

Nilai setoran USD 4.000-10.000, jika dirupiahkan Syahrul mendapatkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023).

Uang tersebut disetorkan melalui Kasdi dan Hatta yang menjadi representasi Syahrul.

Ia juga menyebutkan tindak pidana korupsi terebut terjadi dalam rentang waktu 2020 sampai dengan 2023. Total, mereka menerima uang dari dugaan korupsi itu mencapai Rp 13,6 miliar.

baca juga

Untuk proses penyidikan, KPK baru menahan Kasdi selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, terhitung sejak tanggal 11 hingga 30 Oktober. Sementara Syahrul dan Hatta belum dilakukan penahanan karena berhalangan hadir dari panggilan KPK. Namun dipastikan keduanya akan segera ditahan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Mentan Syahrul Tarik Setoran Hingga USD 10.000 dari Pejabat di Kementan Tiap Bulan

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Mentan Syahrul Tarik Setoran Hingga USD 10.000 dari Pejabat di Kementan Tiap Bulan

News | Rabu, 11 Oktober 2023 | 21:52 WIB

BREAKING NEWS: Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Resmi Ditahan KPK

BREAKING NEWS: Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Resmi Ditahan KPK

News | Rabu, 11 Oktober 2023 | 19:35 WIB

KPK Akhirnya Benarkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

KPK Akhirnya Benarkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

News | Rabu, 11 Oktober 2023 | 18:35 WIB

Terkini

Kasus Keracunan Massal Meluas, Daerah Ramai-ramai Mulai Berani Tolak MBG

Kasus Keracunan Massal Meluas, Daerah Ramai-ramai Mulai Berani Tolak MBG

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:00 WIB

Hempaskan Kemerahan, 5 Korean Aloe Vera Gel yang Ampuh Menenangkan Kulit

Hempaskan Kemerahan, 5 Korean Aloe Vera Gel yang Ampuh Menenangkan Kulit

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:00 WIB

Rumah di Ujung Menteng Cakung Kebakaran, 40 Personel Damkar Jaktim Dikerahkan

Rumah di Ujung Menteng Cakung Kebakaran, 40 Personel Damkar Jaktim Dikerahkan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 09:58 WIB

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Keberuntungan pada 19 September 2026

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Keberuntungan pada 19 September 2026

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 09:55 WIB

Tak Hanya Prabowo, Kata Goblok Pernah Diucapkan Presiden Indonesia yang Dilengserkan dengan Tragis

Tak Hanya Prabowo, Kata Goblok Pernah Diucapkan Presiden Indonesia yang Dilengserkan dengan Tragis

News | Sabtu, 19 September 2026 | 09:51 WIB

3 Rekomendasi Raket Badminton Terbaik untuk Pemula, Ringan dan Bertenaga

3 Rekomendasi Raket Badminton Terbaik untuk Pemula, Ringan dan Bertenaga

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 09:47 WIB

JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas

JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas

Sulsel | Sabtu, 19 September 2026 | 09:43 WIB

Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen

Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen

Sulsel | Sabtu, 19 September 2026 | 09:33 WIB

Ulasan Fall 2: Deadpoint,Perjuangan Hidup Mati di Atas Menara

Ulasan Fall 2: Deadpoint,Perjuangan Hidup Mati di Atas Menara

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 09:30 WIB

Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan

Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan

Sulsel | Sabtu, 19 September 2026 | 09:24 WIB

×