Kasus Suap Match Fixing Liga 2 Musim 2018, Eks Pemilik Klub dan Penyandang Dana Jadi Tersangka

Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:34 WIB
Kasus Suap Match Fixing Liga 2 Musim 2018, Eks Pemilik Klub dan Penyandang Dana Jadi Tersangka
Ketua Satgas Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). [Suara.com/Yasir]

“Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” bebernya.

Atas perbuatannya tersangka K dan A selaku penyuap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sedangkan tersangka M, E, R, dan A selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

"Kami akan melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam proses ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI