Ikut Teken Surat Penangkapan Sebagai Penyidik, KPK Sebut Firli Bahuri Berwenang Tetapkan SYL Tersangka

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 15:09 WIB
Ikut Teken Surat Penangkapan Sebagai Penyidik, KPK Sebut Firli Bahuri Berwenang Tetapkan SYL Tersangka
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditandatangani Ketua KPK Filri Bahuri tidak dipersoalkan.

Berdasarkan surat perintah penangkapan SYL yang beredar dikalangan jurnalis, tertulis Pimpinan KPK selaku penyidik. Kemudian surat yang diterbitkan pada 11 Oktober 2023 tersebut diteken oleh Firli Bahuri.

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir Undang-Undang saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keteranganya yang diterima Suara.com, Jumat (13/10/2023).

Ali menyebut Firli sebagai pimpinan merupakan pengendali dan penanggung tertinggi atas kebijakan penegakan hukum di KPK.

"Maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. Itu artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," kata Ali.

"Dengan demikian, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," sambungnya.

Selain itu Ali juga membantah penangkapan SYL pada Kamis 12 Oktober kemarin sebagai jumput paksa.

"Kami hanya ingin tegaskan bukan jemput paksa sebagaimana narasi oleh pihak-pihak tertentu. Ini kami sampaikan supaya klir. Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka SYL. Tentu ada dasar hukumnya," ujarnya.

"Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapapun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan. Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," jelas Ali.

Baca Juga: Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bahuri, Novel Baswedan: Bukan Penyidik Tapi Ngaku Penyidik, Itu Lucu!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI