Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bahuri, Novel Baswedan: Bukan Penyidik Tapi Ngaku Penyidik, Itu Lucu!

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 14:45 WIB
Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bahuri, Novel Baswedan: Bukan Penyidik Tapi Ngaku Penyidik, Itu Lucu!
Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bahuri, Novel Baswedan: Bukan Penyidik Tapi Ngaku Penyidik, Itu Lucu!. (ist)

Suara.com - Penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah surat penangkapan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditulis sebagai penyidik.

Hal itu diketahui berdasarkan surat perintah penangkapan SYL yang beredar di kalangan jurnalis.

Dalam surat tersebut tertulis: 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi selalu Penyidik.'  Surat penangkapan SYL diteken oleh Firli Bahuri sebagai ketua.

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan turut mengomentari hal tersebut. Dia menegaskan Firli Bahuri bukan penyidik.

Surat penangkapan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diteken Firli Bahuri selaku penyidik. (ist)
Surat penangkapan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diteken Firli Bahuri selaku penyidik. (ist)

"Dia bukan penyidik, tapi dia mengaku sebagai penyidik," tegas Novel saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (13/10/2023).

Novel turut menyinggung dua surat yang diterbitkan pada tanggal 11 Oktober, pertama surat penangkapan yang ditandatangani Firli. Kedua surat pemanggilan kepada SYL  yang diminta datang pada 13 Oktober.  ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

"Firli Bahuri menandatangani penangkapan, kan lucu itu. Biasanya penangkapan itu tidak harus pimpinan KPK, karena penangkapan itu cukup deputi. Kalau penahanan memang pimpinan KPK walaupun dengan Undang-Undang sekarang itu enggak lagi, karena mereka tidak lagi penyidik," tegas Novel.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) bersama sejumlah mantan pegawai KPK menjawab pertanyaan awak media saat tiba untuk mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) bersama sejumlah mantan pegawai KPK menjawab pertanyaan awak media saat tiba untuk mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dengan sejumlah kejanggalan itu, Novel menilai Firli  sedang menyalagunakan wewenangnya, guna menutupi kasus dugaan pemerasan di kasus SYL yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.

"Saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya, ini yang bahaya. Kenapa? Kalau ada kasus korupsi ditangani, ternyata aparat penegak hukumnya memeras, terus yang harus didahulukan mana? Perkara korupsi atu pemerasannya?" kata Novel.

"Harusnya pemerasannya dulu karena sampai kemudian perkara pokoknya digunakan untuk membungkam, untuk menghalang-halangi, untuk mengintimidasi, sehingga para korban dan para saksi tidak berani untuk berbicara menyampaikan fakta apa adanya. Karena ada conflict of interest atau peluang terjadinya abuse of power," sambungnya.

Firli Dibela Jubir KPK

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta agar soal surat penangkapan yang ditandangani Firli tidak dipersoalkan.

Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," kata Ali.

"Pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. Itu Artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," sambungnya.

Oleh karenanya Ali menilai Firli sebagai pimpinan KPK  berhak menandatangani surat penangkapan SYL.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan KPK Diduga Peras Eks Mentan SYL, Kapolda Karyoto Pastikan Firli Bahuri Segera Diperiksa

Pimpinan KPK Diduga Peras Eks Mentan SYL, Kapolda Karyoto Pastikan Firli Bahuri Segera Diperiksa

News | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 13:23 WIB

Reaksi Datar Jokowi Dengar SYL Dijemput Paksa KPK

Reaksi Datar Jokowi Dengar SYL Dijemput Paksa KPK

News | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 12:18 WIB

Penuhi Pemeriksaan Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL, Ajudan Firli Bahuri Klaim Tak Dapat Arahan

Penuhi Pemeriksaan Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL, Ajudan Firli Bahuri Klaim Tak Dapat Arahan

News | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 11:48 WIB

SYL Ditangkap KPK, PKS: Ada Drama, Seolah Ingin Panggung Besar

SYL Ditangkap KPK, PKS: Ada Drama, Seolah Ingin Panggung Besar

News | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 11:46 WIB

Terkini

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:00 WIB

Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan

Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:52 WIB