Reaksi Gibran Dengar Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK

Senin, 16 Oktober 2023 | 12:25 WIB
Reaksi Gibran Dengar Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberi pernyataan saat berkunjung ke Kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka langsung merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengubah batas usia capres-cawapres.

Gibran hanya tertawa mendengarnya.

Hal tersebut dicuitkan Gibran melalui akun X pribadinya.

"Awokwokwok," kata Gibran melalui akun @gibran_tweet pada Senin (16/10/2023).

Emotikon tertawa turut disematkan oleh putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut.

Gibran santer dibicarakan berkaitan dengan gugatan batas usia capres-cawapres. Sebabnya, Gibran digadang-gadang menjadi kandidat cawapres.

Akan tetapi, Gibran belum memenuhi syarat untuk menjadi cawapres. Sebab, tahun ini ia baru berusia 36 tahun.

Sementara, aturan yang tertuang, capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun.

Permohonan di MK disebut-sebut sebagai upaya Gibran supaya bisa menjadi peserta di Pilpres 2024.

Baca Juga: Gugatan Usia Capres-Cawapres Diputus MK Hari Ini, Perludem: Kita Alami Yudisialisasi Pemilu

Putusan MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI