Dipanggil Ulang Polda Metro Terkait Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Akan Diperiksa dengan Status Hukum Ini

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 17:49 WIB
Dipanggil Ulang Polda Metro Terkait Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Akan Diperiksa dengan Status Hukum Ini
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]

Suara.com - Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Selasa (24/10) depan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat panggilan tersebut telah dikirim sore ini ke KPK.

"Dikirimkan pada hari ini Jumat, 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI, telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB," kata Ade kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Pemeriksaan terhadap Firli, kata Ade, dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Dalam proses penyidikan tersebut Firli masih diperiksa dengan status sebagai saksi.

"Dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.

Minta Ditunda

Pemeriksaan terhadap Firli awalnya dijadwalkan berlangsung Jumat (20/10) pukul 14.00 WIB hari ini. Namun Firli melalui surat yang dikirim Biro Hukum KPK meminta pemeriksaan ditunda.

Ade mengungkap alasan Firli meminta ditunda karena sedang ada dinas kerja. Selain itu Firli juga beralasan mesti mempelajari materi pemeriksaan terlebih dahulu.

"Atas ketidakhadiran saksi FB dimaksud, penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap FB," ujar Ade.

Baca Juga: Pangkat dan Jabatan Terakhir Firli Bahuri Sebelum Jadi Ketua KPK

Surat Izin Penyitaan

Di samping itu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan KPK. Penyitaan dokumen ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Firli terhadap SYL.

"Pada hari Jumat, 20 Oktober 2023 telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat," ungkap Ade.

Menurut Ade, surat permohonan penyitaan dokumen tersebut juga merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat tersebut pimpinan KPK diminta untuk menyerahkan dokumen dimaksud ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/10) pekan depan.

"Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada penyidik pada Senin, 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI