Belasan Guru Besar Desak Anwar Usman Dipecat dari Hakim MK, Buntut Putusan 'Karpet Merah' untuk Gibran Maju Cawapres

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 10:06 WIB
Belasan Guru Besar Desak Anwar Usman Dipecat dari Hakim MK, Buntut Putusan 'Karpet Merah' untuk Gibran Maju Cawapres
Ketua MK Anwar Usman. (Instagram/@antaranewscom)

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terancam dipecat dari jabatannya lantaran putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuluskan jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Buntut dari putusan tersebut, 16 guru besar hukum tata negara dan hukum administrasi negara dari sejumlah perguruan tinggi yang tergabung dalam Constitutional dan Administrative Law Society (CALS) melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Para pelapor diwakili oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan IM57.

Program Manager PSHK Viola Reininda menjelaskan laporan tersebut diajukan lantaran adanya dugaan konflik kepentingan dalam mengadili perkara 90/PUI-XXI/2023 dengan memberikan hak istimewa kepada Gibran untuk maju sebagai cawapres.

"Hal tersebut telah terkonfirmasi dengan yang bersangkutan (Gibran) mendaftarkan diri mendampingi calon presiden Prabowo Subianto," kata Viola di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Selain itu, Viola menilai perkara tersebut janggal karena proses pengambilan keputusan untuk perkara ini terburu-buru dan tidak sesuai prosedur.

"Terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan," ujar Viola.

Adapun deretan guru besar yang melaporkan Anwar Usman ke MKMK ialah Denny Indrayana, Hesti Armiwulan, Muchamad Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Aan Eko Widiarto, Auliya Khasanofa, Dhia Al Uyun, dan Herdiansyah Hamzah.

Nama-nama pelapor lainnya ialah Herlambang P. Wiratraman, Iwan Satriawan, Richo Andi Wibowo, Yance Arizona, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Warkhatun Najidah.

Dalam petitum permohonan mereka kepada MKMK, 16 guru besar tersebut meminta agar Anwar Usman diberhentikan jika terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Memeriksa Hakim Terlapor atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," demikian dikutip dari petitum permohonan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Terlapor Prof Dr H Anwar Usman, SH, MH dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan hakim konstitusi apabila Hakim Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Berat," bunyi poin berikutnya dalam petitum tersebut.

Perlu diketahui, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakam Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Sekadar informasi, mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jimly soal Kasus Anwar Usman: Terancam Dua Iblis, Akal Sehat Ditutupi Akal Bulus dan Akal Fulus

Jimly soal Kasus Anwar Usman: Terancam Dua Iblis, Akal Sehat Ditutupi Akal Bulus dan Akal Fulus

Lifestyle | Jum'at, 27 Oktober 2023 | 09:50 WIB

Anwar Usman Tunjuk Jimly, Bintan dan Wahiduddin jadi Anggota MKMK, Mahfud Awalnya Ngaku Pesimistis, Tapi...

Anwar Usman Tunjuk Jimly, Bintan dan Wahiduddin jadi Anggota MKMK, Mahfud Awalnya Ngaku Pesimistis, Tapi...

Kotak Suara | Rabu, 25 Oktober 2023 | 12:46 WIB

Anwar Usman Klaim Jimly Asshiddiqie Tetap Independen Jadi MKMK Meski Pernah Dukung Prabowo

Anwar Usman Klaim Jimly Asshiddiqie Tetap Independen Jadi MKMK Meski Pernah Dukung Prabowo

News | Selasa, 24 Oktober 2023 | 17:30 WIB

Terkini

Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026

Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:14 WIB

Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel

Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:49 WIB

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:40 WIB

Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!

Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:32 WIB

Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi

Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:04 WIB

Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo

Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:47 WIB

Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax

Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:47 WIB

MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total

MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41 WIB

Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia

Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:36 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng

Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:31 WIB