Amankan Perkara di MA, Hasbi Hasan Disogok Tas Hermes hingga Dior

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:39 WIB
Amankan Perkara di MA, Hasbi Hasan Disogok Tas Hermes hingga Dior
Amankan Perkara di MA, Hasbi Hasan Disogok Tas Hermes hingga Dior. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan disebut menerima tiga buah tas merek Hermes hingga Dior dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Tiga tas mewah itu disebut diterimanya di Gedung MA sekitar Juni 2022.

Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan adalah salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

Hal itu terungkap berdasarkan dakwaan Dadan Tri Yudianto yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (31/10/2023).

"Bertempat di kantor Mahkamah Agung RI, terdakwa (Dadan Tri Yudianto) menyerahkan tiga buah tas kepada Hasbi Hasan yaitu satu buah tas Hermes tipe Lindy ukuran sedang warna biru, satu buah tas Hermes tipe Lindy ukuran sedang warna merah, dan satu buah tas Dior warna pink ukuran sedang," ujar Jaksa.

Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Total harga ketiga tas merek dunia itu bernilai Rp250 juta. Disebutkan tas itu diberikan oleh Heryanto Tanaka pihak yang sedang berperkara di MA terkait sengketa Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan Budiman Gandi Suparman.

"Yang merupakan bagian dari pengurusan perkara yang dilakukan Hasbi Hasan untuk kepentingan Heryanto Tanaka," kata Jaksa.

Dalam dakwaan Jaksa, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan disebut menerima uang Rp11,2 miliar dari Heryanto.

Mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (6/6/2023). [Suara.com/Yaumal]
Mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (6/6/2023). [Suara.com/Yaumal]

Pemberian uang itu disebut Jaksa untuk mempengaruhi putusan Hakim MA sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

"Agar mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung," ujar Jaksa.

baca juga

Atas perbuatannya, Dadan Tri dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Suap Bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan Rp 11,2 M

Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Suap Bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan Rp 11,2 M

News | Selasa, 31 Oktober 2023 | 15:55 WIB

KPK Usut Tamu yang Pernah Ditemui Hasbi Hasan Lewat Karo Humas MA Sobandi

KPK Usut Tamu yang Pernah Ditemui Hasbi Hasan Lewat Karo Humas MA Sobandi

News | Kamis, 21 September 2023 | 12:22 WIB

KPK Dalami Pertemuan Hakim PTUN Palembang Irhamto dengan Tersangka Hasbi Hasan di MA

KPK Dalami Pertemuan Hakim PTUN Palembang Irhamto dengan Tersangka Hasbi Hasan di MA

News | Rabu, 20 September 2023 | 19:08 WIB

Terseret Kasus Suap MA, Windy Idol Diperiksa KPK

Terseret Kasus Suap MA, Windy Idol Diperiksa KPK

Foto | Selasa, 19 September 2023 | 17:29 WIB

Terkini

Bebas Pori Tersumbat! 5 Exfoliating Pad Triple Acid untuk Kulit Auto Halus

Bebas Pori Tersumbat! 5 Exfoliating Pad Triple Acid untuk Kulit Auto Halus

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 14:15 WIB

5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Ditemukan! Polda Banten Mulai Siapkan Pos Antemortem

5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Ditemukan! Polda Banten Mulai Siapkan Pos Antemortem

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:14 WIB

Apakah Viva Punya Two Way Cake? Cek Produk dan Pilihannya di Sini

Apakah Viva Punya Two Way Cake? Cek Produk dan Pilihannya di Sini

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 14:10 WIB

3.000 Kg Cabai Rawit di Makassar Dijual ke Sulawesi Utara

3.000 Kg Cabai Rawit di Makassar Dijual ke Sulawesi Utara

Sulsel | Rabu, 09 September 2026 | 14:08 WIB

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana USD271.500 ke Yaqut, Pengacara Soroti Surat Dakwaan Jaksa

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana USD271.500 ke Yaqut, Pengacara Soroti Surat Dakwaan Jaksa

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:06 WIB

Review Insidious Out of the Further, Bumbu Baru yang Buat Penonton Bingung

Review Insidious Out of the Further, Bumbu Baru yang Buat Penonton Bingung

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 14:05 WIB

Honda CT125 Bersolek dengan Warna Baru, Tampil Makin Tangguh dan Ikonik

Honda CT125 Bersolek dengan Warna Baru, Tampil Makin Tangguh dan Ikonik

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 14:05 WIB

Sepatu Hoka Asli Harga Berapa? Ketahui yang Paling Mahal dan Murah serta Keunggulannya

Sepatu Hoka Asli Harga Berapa? Ketahui yang Paling Mahal dan Murah serta Keunggulannya

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 14:00 WIB

Eks Istri Presiden Soekarno Terjerat Skandal Penganiayaan di Jepang, Dituntut Denda Rp22,8 Juta

Eks Istri Presiden Soekarno Terjerat Skandal Penganiayaan di Jepang, Dituntut Denda Rp22,8 Juta

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:00 WIB

Jangan-Jangan Kita Hanya Anti-Oligarki saat Tidak Berkuasa

Jangan-Jangan Kita Hanya Anti-Oligarki saat Tidak Berkuasa

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 14:00 WIB

×