Amankan Perkara di MA, Hasbi Hasan Disogok Tas Hermes hingga Dior

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:39 WIB
Amankan Perkara di MA, Hasbi Hasan Disogok Tas Hermes hingga Dior
Amankan Perkara di MA, Hasbi Hasan Disogok Tas Hermes hingga Dior. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan disebut menerima tiga buah tas merek Hermes hingga Dior dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Tiga tas mewah itu disebut diterimanya di Gedung MA sekitar Juni 2022.

Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan adalah salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

Hal itu terungkap berdasarkan dakwaan Dadan Tri Yudianto yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (31/10/2023).

"Bertempat di kantor Mahkamah Agung RI, terdakwa (Dadan Tri Yudianto) menyerahkan tiga buah tas kepada Hasbi Hasan yaitu satu buah tas Hermes tipe Lindy ukuran sedang warna biru, satu buah tas Hermes tipe Lindy ukuran sedang warna merah, dan satu buah tas Dior warna pink ukuran sedang," ujar Jaksa.

Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Total harga ketiga tas merek dunia itu bernilai Rp250 juta. Disebutkan tas itu diberikan oleh Heryanto Tanaka pihak yang sedang berperkara di MA terkait sengketa Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan Budiman Gandi Suparman.

"Yang merupakan bagian dari pengurusan perkara yang dilakukan Hasbi Hasan untuk kepentingan Heryanto Tanaka," kata Jaksa.

Dalam dakwaan Jaksa, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan disebut menerima uang Rp11,2 miliar dari Heryanto.

Mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (6/6/2023). [Suara.com/Yaumal]
Mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (6/6/2023). [Suara.com/Yaumal]

Pemberian uang itu disebut Jaksa untuk mempengaruhi putusan Hakim MA sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

"Agar mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Dadan Tri dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Suap Bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan Rp 11,2 M

Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Suap Bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan Rp 11,2 M

News | Selasa, 31 Oktober 2023 | 15:55 WIB

KPK Usut Tamu yang Pernah Ditemui Hasbi Hasan Lewat Karo Humas MA Sobandi

KPK Usut Tamu yang Pernah Ditemui Hasbi Hasan Lewat Karo Humas MA Sobandi

News | Kamis, 21 September 2023 | 12:22 WIB

KPK Dalami Pertemuan Hakim PTUN Palembang Irhamto dengan Tersangka Hasbi Hasan di MA

KPK Dalami Pertemuan Hakim PTUN Palembang Irhamto dengan Tersangka Hasbi Hasan di MA

News | Rabu, 20 September 2023 | 19:08 WIB

Terseret Kasus Suap MA, Windy Idol Diperiksa KPK

Terseret Kasus Suap MA, Windy Idol Diperiksa KPK

Foto | Selasa, 19 September 2023 | 17:29 WIB

Terkini

Tak Perlu S1! Panja RUU Polri Sepakati Syarat Masuk Polisi Tetap Minimal Lulusan SMA

Tak Perlu S1! Panja RUU Polri Sepakati Syarat Masuk Polisi Tetap Minimal Lulusan SMA

News | Senin, 08 Juni 2026 | 14:39 WIB

Menaker Yassierli Bawa Mandat Presiden Prabowo, Indonesia Serahkan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Menaker Yassierli Bawa Mandat Presiden Prabowo, Indonesia Serahkan Ratifikasi Konvensi ILO 188

News | Senin, 08 Juni 2026 | 14:27 WIB

Soal Foto Uang Asing Viral, KPK Luruskan Informasi Penggeledahan di Rumah Eks Wamen Imipas

Soal Foto Uang Asing Viral, KPK Luruskan Informasi Penggeledahan di Rumah Eks Wamen Imipas

News | Senin, 08 Juni 2026 | 14:26 WIB

Pengamat: Masyarakat Sipil Belum Cukup Solid untuk Dorong Reformasi 98 Jilid 2

Pengamat: Masyarakat Sipil Belum Cukup Solid untuk Dorong Reformasi 98 Jilid 2

News | Senin, 08 Juni 2026 | 14:21 WIB

Maut di Jembatan Bitung: Tokoh Pramuka Banten Tewas Ditabrak Lari Truk, Polisi Buru Pelaku

Maut di Jembatan Bitung: Tokoh Pramuka Banten Tewas Ditabrak Lari Truk, Polisi Buru Pelaku

News | Senin, 08 Juni 2026 | 14:19 WIB

Geger Ledakan di Galian Pipa Fatmawati! Kabel Listrik Tersambar, Wajah 2 Pekerja Luka Bakar

Geger Ledakan di Galian Pipa Fatmawati! Kabel Listrik Tersambar, Wajah 2 Pekerja Luka Bakar

News | Senin, 08 Juni 2026 | 14:10 WIB

Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru: Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Cuma Jadi Beban!

Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru: Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Cuma Jadi Beban!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 14:02 WIB

Ngeri! Detik-detik Ledakan di Fatmawati Jaksel, Wajah Dua Pekerja Terluka

Ngeri! Detik-detik Ledakan di Fatmawati Jaksel, Wajah Dua Pekerja Terluka

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:57 WIB

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:56 WIB

Jelang Vonis, Tim Advokasi Minta Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan

Jelang Vonis, Tim Advokasi Minta Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:50 WIB