Rumah tersebut kemudian dipergunakan oleh Firli. Dalam perkara ini penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Alex pada Rabu (1/11/2023).
Pada Jumat (27/10/2023) lalu penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa E sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap E dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah Kertanegara Nomor 46 pada Rabu (26/10/2023).
Berdasarkan sumber Suara.com rumah tersebut diduga dijadikan safe house oleh Firli untuk bertemu pejabat di luar kedinasan.
Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian dari proses penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Bantahan Kuasa Hukum Firli
Ian Iskandar, kuasa hukum Firli membantah pernyataan Polda Metro Jaya. Disebutnya keterangan tersebut bohong.
"Yang disampaikan pihak Polda itu hoaks semua, ngawur semua," katanya.
Dia menjelaskan proses penyewaan rumah itu. Ian bilang rumah itu dicarikan orang kepercayaan Firli bernama Andreas untuk disewa.
![Mantan KASAD Jendral TNI Dudung Abdurachman (kiri) dan Ketua KPK Firli Bahuri berfoto sebelum bertanding dalam KASAD CUP Badminton di Arena GBK, Jakarta Pusat, Minggu (29/10/2023). [ANTARA/Hendri Sukma Indrawan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/29/53125-firli-bahuri.jpg)
"Pak Firli itu menyuruh orang yang bekerja sama dia, namanya Andreas, yang sudah ikut dia dari 2009. Andreas itu-lah yang disuruh mencari rumah untuk rehat beliau di Jakarta," katanya.