Tak Kuat Lihat Video Anaknya Dianiaya Praka Riswandi Cs, Ibu Imam Masykur Keluar Ruang Sidang

Erick Tanjung, Rakha Arlyanto

Kamis, 02 November 2023 | 20:34 WIB
Tak Kuat Lihat Video Anaknya Dianiaya Praka Riswandi Cs, Ibu Imam Masykur Keluar Ruang Sidang
Ibu Imam Masykur, Fauziah memilih keluar ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, saat oditur militer menyetel video penganiayaan anaknya yang penuh luka disiksa oleh Praka Riswandi Cs, Kamis (2/11/2023). [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Ibu Imam Masykur, Fauziah terpantau keluar ruang sidang saat oditur militer menyetel video penganiayaan anaknya yang penuh luka dianiaya oleh Praka Riswandi Cs.

Adapun oditur militer menampilkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan berencana Imam Masykur dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). Sementara Fauziah dihadirkan di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Praka Riswandi Cs.

Saat barang bukti itu ditampilkan, Fauziah langsung bangun dari kursi saksi dan hendak meninggalkan ruang persidangan. Majelis Hakim lalu mempersilakan Fauziah untuk menunggu di luar ruang sidang saat video penganiayaan Imam Masykur ditampilkan.

Video penganiayaan yang disetel adalah rekaman CCTV menampilkan suasana di depan sebuah rumah. Sementara video lainnya memperlihatkan tubuh Imam Masykur penuh luka, darah dan lebam.

Dalam video yang ditampilkan, Imam Masykur menangis. Ditemui setelah persidangan, Fauziah mengaku ia memilih keluar ruang sidang karena tak sanggup melihat kondisi anaknya.

"Ibu tidak sanggup melihat video, dari suasana pun sudah tahu kayak gimana cara pukulinnya. Saya rasakan seorang ibu bagaimana perasaan anaknya," ucap Fauziah kepada wartawan.

Diturunkan di Tol

Sebelumnya, Khaidar, korban lain Praka Riswandi Cs mengaku diturunkan di tengah perjalanan tepatnya di jalan tol. Saat itu, Khaidar diculik oleh Praka Riswandi Cs bersama Imam Masykur.

Pernyataan itu disampaikan oleh Khaidar ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11).

Adapun Khaidar diculik di sebuah tokoh ditempatnya bekerja di kawasan Condet, Jakarta Timur pada 12 Agustus 2023. Imam Masykur juga diculik di hari yang sama.

"Di tengah perjalanan saksi disuruh turun?" tanya oditur.

"Suruh turun," jawab Khaidar.

Khaidar mengatakan ia diturunkan oleh Praka Riswandi Cs di tepi jalan tol. Dia tidak begitu mengetahui detail lokasi itu, yang ia lihat, hanya sebuah plang bertuliskan Mekarsari.

"Itu dimana posisinya?" tanya oditur lagi.

"Kalau nggak salah, kalau kita jalan ke depan lagi itu ada plang Mekarsari," sebut Khaidar.

"Mekarasari Bogor? Pintu tol bogor? Itu emang masuk tol mobil itu?" tanya oditur kemudian.

Kepada oditur, Khaidar mengaku melompati pagar tepi jalan tol lalu berjalan meuju arah pintu tol. Ia juga mengaku menyetop beberapa mobil yang melintas tapi tidak dihiraukan.

"Kayaknya muter, kalau saya sebelah sini. Lompat lagi, kayaknya ada pagar gitu, saya lompat jalan ke depan gitu masih jauh sama plang tulisan Mekarsari, saya jalan kaki ke sana," jawab Khaidar.

"Terus apa yang dilakukan?" ucap oditur.

Setelah sampai di pintu tol, Khaidar menemui petugas yang sedang berjaga lalu memohon untuk dipesankan taksi online.

"Saya setop mobil nggak ada yang mau berhenti cuma lihatin doang. Itu saya terus jalan kaki ada yang jaga samping tol itu, itu petugas nggak tahu apa, saya minta tolong mereka, minta orderin Grab buat saya," terang Khaidar.

"Dibantu?" kata oditur.

"Dibantu ya udah, keluar sedikit lagi ke depan, dibantu order Grab," tegas Khaidar.

Untuk diketahui, Praka Riswandi membunuh Imam Masykur bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.

Praka Riswandi Manik merupakan anggota Paspampres, sedangkan Praka Heri Sandi merupakan seorang prajurit Direktorat Topografi TNI AD serta Praka Jasmowir adalah Anggota Kodam Iskandar Muda.

Dalam sidang ini, Praka Riswandi Cs didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Imam Masykur. Ketiganya didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bayi di Kandungan Fitria, Menantu yang Dibunuh Mertua Dikubur Bersama Jenazah Ibunya

Bayi di Kandungan Fitria, Menantu yang Dibunuh Mertua Dikubur Bersama Jenazah Ibunya

Entertainment | Kamis, 02 November 2023 | 16:58 WIB

Putri Delina Girang Ngobrolin Pacar Baru Sule, Auto Dibandingkan dengan Nathalie Holscher

Putri Delina Girang Ngobrolin Pacar Baru Sule, Auto Dibandingkan dengan Nathalie Holscher

Entertainment | Kamis, 02 November 2023 | 16:35 WIB

Remaja Bunuh Bocah 8 Tahun, Ayah Pelaku Ikut Tersorot: Pensiunan Polisi Pernah Dinas di Polda Sulteng

Remaja Bunuh Bocah 8 Tahun, Ayah Pelaku Ikut Tersorot: Pensiunan Polisi Pernah Dinas di Polda Sulteng

Hits | Kamis, 02 November 2023 | 17:33 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB