Modus TPPU Panji Gumilang: Duit Mengalir Ke 144 Rekening, Nilainya Tembus Rp 1,1 Triliun

Bangun Santoso

Jum'at, 03 November 2023 | 06:43 WIB
Modus TPPU Panji Gumilang: Duit Mengalir Ke 144 Rekening, Nilainya Tembus Rp 1,1 Triliun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selain mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tindak pidana yayasan dan penggelapan oleh Panji Gumilang, juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana BOS oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, kasus dugaan korupsi dana BOS diduga oleh Panji Gumilang tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami melakukan dua proses penyelidikan. Yang pertama penyidikan perkara penggelapan dan tindak pidana yayasan yang sudah naik status tersangka. Yang kedua, kami melakukan proses penyelidikan korupsi terhadap dana BOS,” kata Whisnu, Kamis (2/11/2023).

Saat ini, kata Whisnu, proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS dengan terlapor Panji Gumilang itu masih dalam tahap perhitungan kerugian keuangan negara.

“Setelah adanya perhitungan kerugian keuangan negara kami tingkatkan statusnya ke penyidikan dan ke tahap selanjutnya,” kata Whisnu sebagaimana dilansir Antara.

Modus TPPU

Sementara itu, dalam kasus TPPU dengan pidana asal tindak pidana yayasan dan penggelapan, penyidik telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Panji Gumilang di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023). (Suara.com/Yasir)
Panji Gumilang di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023). (Suara.com/Yasir)

Modus yang dilakukan dalam TPPU ini, yakni layering (memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya), structuring (upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil) dan mingling (mencapurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan mengamburkan sumber asal dananya).

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diketahui memiliki beberapa identitas nama lebih dari empat nama. Dan punya 144 rekening yang telah diblokir penyidik, di mana nilai transaksi masuk dan keluar selama periode 2008-2022 pada 144 rekening itu mencapai Rp 1,1 triliun.

baca juga

Panji Gumilang mengajukan pinjaman uang ke bank atas nama yayasan, namun dana pinjaman tersebut masuk ke rekening pribadinya. Ada dana pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayar menggunakan uang yayasan.

Diketahui, bahwa dana yayasan berasal dari beberapa sumber salah satunya adalah setoran biaya pendidikan dari orang tua santri.

“Jadi dana yayasan ada berbagai macam sumber, ada dari keluarga santri, Jamas (program bangun masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren, jadi banyak. Kami kan memblokir 144 rekening, kecuali rekening dana operasionlan (yayasan),” kata Whisnu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panji Gumilang Kembali Ditetapkan Menjadi Tersangka dalam Kasus TPPU, Transaksi Rekening Tembus Rp 1 Triliun Lebih

Panji Gumilang Kembali Ditetapkan Menjadi Tersangka dalam Kasus TPPU, Transaksi Rekening Tembus Rp 1 Triliun Lebih

News | Jum'at, 03 November 2023 | 02:00 WIB

Panji Gumilang Pakai Lima KTP Berbeda, Bareskrim Usut Kasus Pemalsuan Dokumen

Panji Gumilang Pakai Lima KTP Berbeda, Bareskrim Usut Kasus Pemalsuan Dokumen

News | Kamis, 02 November 2023 | 21:04 WIB

Transaksi di Rekening Tembus Rp1,1 Triliun, Bareskrim Usut Total Pencucian Uang Panji Gumilang

Transaksi di Rekening Tembus Rp1,1 Triliun, Bareskrim Usut Total Pencucian Uang Panji Gumilang

News | Kamis, 02 November 2023 | 19:14 WIB

Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU Sebesar Rp73 M

Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU Sebesar Rp73 M

Video | Kamis, 02 November 2023 | 18:15 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penggelapan dan TPPU Terkait Dana Yayasan Rp73 Miliar

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penggelapan dan TPPU Terkait Dana Yayasan Rp73 Miliar

News | Kamis, 02 November 2023 | 18:30 WIB

Bareskrim Ekspose Kasus TPPU Sore Ini, Panji Gumilang Bakal jadi Tersangka Lagi?

Bareskrim Ekspose Kasus TPPU Sore Ini, Panji Gumilang Bakal jadi Tersangka Lagi?

News | Kamis, 02 November 2023 | 11:18 WIB

Profil Monique Rijkers, Aktivis Pro Israel Dituding Agen Zionis, Pernah ke Ponpes Al Zaytun

Profil Monique Rijkers, Aktivis Pro Israel Dituding Agen Zionis, Pernah ke Ponpes Al Zaytun

Lifestyle | Rabu, 01 November 2023 | 16:01 WIB

Diperiksa Bareskrim Selama 5 Jam, Syahrul Yasin Limpo Bungkam

Diperiksa Bareskrim Selama 5 Jam, Syahrul Yasin Limpo Bungkam

Foto | Selasa, 31 Oktober 2023 | 21:30 WIB

Terkini

BRIZZI x ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Eksplor Seni, Kuliner, dan Berburu Hadiah

BRIZZI x ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Eksplor Seni, Kuliner, dan Berburu Hadiah

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 11:23 WIB

Changan Serahkan Nevo Q05 Perdana ke Konsumen Indonesia

Changan Serahkan Nevo Q05 Perdana ke Konsumen Indonesia

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 11:23 WIB

Media Singapura Sorot Tukang Becak hingga UMKM Sengsara karena Kebakaran Hutan Sumatra

Media Singapura Sorot Tukang Becak hingga UMKM Sengsara karena Kebakaran Hutan Sumatra

News | Senin, 21 September 2026 | 11:23 WIB

Membaca Karakter Amanda Rigby Berdasarkan Weton Senin Wage: Sifat, Karier, hingga Garis Rezeki

Membaca Karakter Amanda Rigby Berdasarkan Weton Senin Wage: Sifat, Karier, hingga Garis Rezeki

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 11:22 WIB

Tersangka Karhutla di Siak Ditangkap: Sempat Buron, Halangi Pemadaman demi Sawit

Tersangka Karhutla di Siak Ditangkap: Sempat Buron, Halangi Pemadaman demi Sawit

Riau | Senin, 21 September 2026 | 11:20 WIB

Jelajahi Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Ada Kuliner, Seni, dan Hadiah Menarik

Jelajahi Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Ada Kuliner, Seni, dan Hadiah Menarik

Jakarta | Senin, 21 September 2026 | 11:20 WIB

5 Mouse Gaming Wireless Murah dan Ringan, Cocok Buat Semua Game

5 Mouse Gaming Wireless Murah dan Ringan, Cocok Buat Semua Game

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 11:19 WIB

Serunya Seharian di Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Kulineran hingga Berburu Hadiah

Serunya Seharian di Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Kulineran hingga Berburu Hadiah

Lampung | Senin, 21 September 2026 | 11:17 WIB

Drakor What a Boss Wants Tayang November, Ini Daftar Pemain Utamanya!

Drakor What a Boss Wants Tayang November, Ini Daftar Pemain Utamanya!

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 11:16 WIB

Capres Wajib Didukung 2 Fraksi DPR, Pakar: Upaya Sistematis Bunuh Peluang Partai Kecil!

Capres Wajib Didukung 2 Fraksi DPR, Pakar: Upaya Sistematis Bunuh Peluang Partai Kecil!

News | Senin, 21 September 2026 | 11:15 WIB

×