Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penggelapan dan TPPU Terkait Dana Yayasan Rp73 Miliar

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Kamis, 02 November 2023 | 18:30 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penggelapan dan TPPU Terkait Dana Yayasan Rp73 Miliar
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka terhadap Panji dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik hari ini.

Dalam perkara tersebut penyidik menjerat Panji dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukaman empat tahun penjara. Selain itu pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut juga dijerat dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Hasil gelar perkara disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan (tengah). [Suara.com/Yasir]
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan (tengah). [Suara.com/Yasir]

Whisnu menjelaskan bahwa tindak pidana asal terkait penggelapan ini berkaitan dengan permohonan pinjaman uang senilai Rp73 miliar yang diajukan YPI kepada Bank J Trust. Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa uang pinjaman tersebut justru dipergunakan untuk keperluan pribadi Panji.

"Dana tersebut yang dipinjam ke yayasan masuk ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Sementara uang cicilannya, lanjut Wishnu, diambil dari rekening milik yayasan. Atas dasar tersebut penyidik menjerat Panji dengan pasal terkait penggelapan.

"Ada tindak pidana asal yaitu yayasan dan penggelapan," tuturnya.

Rekening Diblokir

baca juga

Dalam perkara ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri diketahui telah memblokir ratusan rekening milik Panji dan Yayasan Pesantren Indonesia atau YPI yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Selain itu juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan ahli.

Berdasar hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana terkait Pasal 3 Undangan-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, juga ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 2 Undangan-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Atas dasar tersebut penyidik kemudian meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara merujuk hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Agustus 2023 lalu.

Kasus Penistaaan Agama

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Bahkan, penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada Senin (30/10/2023) lalu. Pelimpahan itu setelah berkas perkara milik Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap alias P21. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Kejari Solo Dilaporkan ke Jamwas, Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan Kasus TPPU Eks Manajer Persis Solo

Jaksa Kejari Solo Dilaporkan ke Jamwas, Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan Kasus TPPU Eks Manajer Persis Solo

Surakarta | Kamis, 02 November 2023 | 14:05 WIB

Bareskrim Ekspose Kasus TPPU Sore Ini, Panji Gumilang Bakal jadi Tersangka Lagi?

Bareskrim Ekspose Kasus TPPU Sore Ini, Panji Gumilang Bakal jadi Tersangka Lagi?

News | Kamis, 02 November 2023 | 11:18 WIB

Profil Monique Rijkers, Aktivis Pro Israel Dituding Agen Zionis, Pernah ke Ponpes Al Zaytun

Profil Monique Rijkers, Aktivis Pro Israel Dituding Agen Zionis, Pernah ke Ponpes Al Zaytun

Lifestyle | Rabu, 01 November 2023 | 16:01 WIB

Terkini

Profil Julita Rista Lestari, Pemimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Profil Julita Rista Lestari, Pemimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:40 WIB

Review Juvenile Justice: Ketika Usia Menjadi Tameng bagi Pelaku Kejahatan

Review Juvenile Justice: Ketika Usia Menjadi Tameng bagi Pelaku Kejahatan

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:38 WIB

Rezeki Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Finansialnya Makin Hoki pada 17 hingga 23 Agustus 2026

Rezeki Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Finansialnya Makin Hoki pada 17 hingga 23 Agustus 2026

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:35 WIB

35 Link Twibbon HUT ke-81 RI Terbaru dan Gratis, Tinggal Pasang Foto untuk 17 Agustus

35 Link Twibbon HUT ke-81 RI Terbaru dan Gratis, Tinggal Pasang Foto untuk 17 Agustus

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto

Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto

Otomotif | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:19 WIB

Keluar dari Fase Kelam, Calvin Dores Bangkit dan Tandai 'Kemerdekaan' Lewat Lagu 'Sampai Kapankah'

Keluar dari Fase Kelam, Calvin Dores Bangkit dan Tandai 'Kemerdekaan' Lewat Lagu 'Sampai Kapankah'

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Sehari Usai Gempa NTT, Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik dan 3.500 Personel TNI-Polri

Sehari Usai Gempa NTT, Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik dan 3.500 Personel TNI-Polri

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter

Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:00 WIB

HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol

HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol

Jakarta | Senin, 17 Agustus 2026 | 04:50 WIB

×