Transaksi di Rekening Tembus Rp1,1 Triliun, Bareskrim Usut Total Pencucian Uang Panji Gumilang

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 02 November 2023 | 19:14 WIB
Transaksi di Rekening Tembus Rp1,1 Triliun, Bareskrim Usut Total Pencucian Uang Panji Gumilang
Transaksi di Rekening Tembus Rp1,1 Triliun, Bareskrim Usut Total Pencucian Uang Panji Gumilang. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bareskrim Polri masih mendalami nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Namun berdasar laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) total aliran uang yang masuk dan keluar dari 154 rekening Panji mencapai Rp1,1 triliun. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik masih harus mendalami secara pasti total nilai TPPU tersebut. 

"Penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam. [Suara.com]
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam. [Suara.com]

Berdasar hasil laporan hasil analisis PPATK, lanjut Wishnu, dari 154 rekening hanya 14 rekening yang terisi uang. Aliran uang yang masuk mencapai Rp900 miliar dan yang keluar di antaranya sebesar Rp13 miliar serta Rp223 miliar. 

"Total kurang lebih sekitar 1,1 triliun rupiah," jelasnya. 

Tersangka Penggelapan dan TPPU

Bareskrim Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka kasus penggelapan dan TPPU. Penggelapan tersebut terkait pinjaman uang Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun kepada Bank J Trust senilai Rp73 miliar. 

Wishnu mengungkap uang pinjaman tersebut dipergunakan Panji untuk kepentingan pribadi. Sementara pembayaran cicilannya menggunakan dana YPI. 

"Ada tindak pidana asal yaitu yayasan dan penggelapan," ungkapnya. 

Atas hal itu penyidik menjerat Panji dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukaman empat tahun penjara. 

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut juga dijerat dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

"Hasil gelar perkara disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," pungkasnya. 

Kasus Penistaaan Agama

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Bahkan, penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada Senin (30/10/2023) lalu. Pelimpahan itu setelah berkas perkara milik Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap alias P21. 

Proses pelimpahan tersebut mendapat pengawalan ketat dari anggota Polri bersenjata. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penggelapan dan TPPU Terkait Dana Yayasan Rp73 Miliar

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penggelapan dan TPPU Terkait Dana Yayasan Rp73 Miliar

News | Kamis, 02 November 2023 | 18:30 WIB

Bareskrim Ekspose Kasus TPPU Sore Ini, Panji Gumilang Bakal jadi Tersangka Lagi?

Bareskrim Ekspose Kasus TPPU Sore Ini, Panji Gumilang Bakal jadi Tersangka Lagi?

News | Kamis, 02 November 2023 | 11:18 WIB

Pakai Baju Tahanan KPK dan Tangan Diborgol, Eks Mentan SYL di Bareskrim: Aku Mau Diperiksa Ya

Pakai Baju Tahanan KPK dan Tangan Diborgol, Eks Mentan SYL di Bareskrim: Aku Mau Diperiksa Ya

News | Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:56 WIB

Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, SYL Di-bon ke Bareskrim Polri

Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, SYL Di-bon ke Bareskrim Polri

News | Selasa, 31 Oktober 2023 | 12:54 WIB

Terkini

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:13 WIB

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:03 WIB

7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?

7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:55 WIB

Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS

Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:53 WIB

Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta

Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:49 WIB

Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget

Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:39 WIB