Bareskrim Ekspose Kasus TPPU Sore Ini, Panji Gumilang Bakal jadi Tersangka Lagi?

Kamis, 02 November 2023 | 11:18 WIB
Bareskrim Ekspose Kasus TPPU Sore Ini, Panji Gumilang Bakal jadi Tersangka Lagi?
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah melaksanakan gelar perkara terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga dilakukan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang pada Kamis (2/11/2023) hari ini.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Iya hari ini masih pelaksanaan (gelar perkara)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).

Hasil gelar perkara, kata Whisnu, rencananya akan diumumkan sore ini.

"Nanti jam 2 atau 3," katanya.

Rekening Diblokir

Dalam perkara ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri diketahui telah memblokir ratusan rekening milik Panji dan Yayasan Pesantren Indonesia atau YPI yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Selain itu juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan ahli.

Berdasar hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana terkait Pasal 3 Undangan-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penampkan Panji Gumilang saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. (Suara.com/M Yasir)
Penampkan Panji Gumilang saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. (Suara.com/M Yasir)

Selain itu, juga ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 2 Undangan-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Pakai Baju Tahanan KPK dan Tangan Diborgol, Eks Mentan SYL di Bareskrim: Aku Mau Diperiksa Ya

Atas dasar tersebut penyidik kemudian meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara merujuk hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Agustus 2023 lalu.

Kasus Penistaaan Agama

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Bahkan, penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada Senin (30/10/2023) lalu. Pelimpahan itu setelah berkas perkara milik Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap alias P21. 

Proses pelimpahan tersebut mendapat pengawalan ketat dari anggota Polri bersenjata. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pengamanan yang diberikan telah sesuai dengan prosedur. Tujuannya untuk memastikan keamanan Panji dari kelompok atau orang-orang yang tidak suka buntut dari perbuatannya melakukan penistaan agama.

"Kami tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan (Panji). Yang bersangkutan kemarin banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka atau lain sebagainya. Cenderung menjaga yang bersangkutan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI