Jokowi Dukung Program BKM Seperti Tahun 60-an: Bisa Jadi Pemersatu Bangsa

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 08 November 2023 | 16:40 WIB
Jokowi Dukung Program BKM Seperti Tahun 60-an: Bisa Jadi Pemersatu Bangsa
Presiden Jokowi di Rakernas Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Dok Kementerian Agama]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, sebagai negara muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki jumlah masjid yang sangat besar, dengan beragam tipologinya, mulai dari Masjid Negara (Masjid Istiqlal), Masjid Raya di tingkat provinsi, Masjid Agung di level kabupaten/kota, Masjid Besar di kecamatan, hingga Masjid Jami’ di desa-desa. Berdasarkan Data SIMAS (Sistem Informasi Masjid) Kementerian Agama, saat ini ada 663.729 masjid/musala di Indonesia.

“Menurut banyak kajian, masjid-masjid ini memiliki posisi sentral dalam memberi informasi keagamaan, sekaligus membentuk paham keagamaan masyarakat, dan menyatukan umat (jaami’). Masjid berfungsi sosial, edukatif dan bahkan ekonomis, di samping tentu saja fungsi dasarnya sebagai rumah ibadah, tempat muslimin mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa,” ujar Gus Men, sapaan akrab Menag.

Menurut Menag Yaqut, sebagian masjid telah terkelola dengan baik dan memiliki banyak keunggulan, sementara sebagian lainnya masih belum terkelola secara profesional. Ada sebagian masjid yang belum cukup berdaya. Kondisi fisiknya perlu bantuan renovasi dan pembangunan. Kondisi imam, muadzin, khatib, penceramah, hingga marbotnya juga masih perlu bantuan pemikiran semua pihak.

“Bahkan, di beberapa daerah diketahui masjid menjadi lokus kontestasi yang mencerai-beraikan, bahkan ruang politisasi. Padahal, masjid pada dirinya bermakna jaami’, melingkupi atau menyatukan,” tegas Menag.

Dalam kondisi itu, lanjut Gus Men, penguatan organisasi kemasjidan diperlukan. Revitalisasi organisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi pilihan kebijakan Pemerintah saat ini.

Ada sejumlah langkah yang disiapkan. Pertama, mengkoordinasikan para Kakanwil Kemenag Provinsi untuk mulai menyusun dan membentuk BKM tingkat provinsi hingga kelurahan/desa. “Alhamdulillah, saat ini telah terbentuk 1 BKM Pusat, 34 BKM provinsi, 421 BKM kabupaten/kota, 3.452 BKM kecamatan, dan 17.629 BKM kelurahan/desa, sehingga total ada 21.537 lembaga BKM di Indonesia,” papar Gus Men.

“BKM beranggotakan para penggerak dan pemakmur kemasjidan, yang pengurusnya berasal dari semua kalangan. Ada dari unsur Kementerian Agama, ada dari unsur Pemerintah Daerah, juga ada dari ormas Islam dan para pemuka agama, kiai, dai/daiyah, penyuluh agama, di seantero Indonesia,” sambungnya.

Kedua, menyiapkan sinergi program untuk program kerja dan pengembangan kemasjidan secara umum, baik kegiatan programatik maupun penataan ruh perjuangan organisasi. BKM bergerak untuk memakmurkan masjid dan dakwah Islam, yang berlandaskan imam dan takwa, serta berasaskan Pancasila, di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, menyusun, mendiskusikan, dan menerbitkan sejumlah regulasi payung terkait BKM. Regulasi yang ada saat ini adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 terkait Organisasi dan Tata Kerja BKM, yang menyebut status BKM sebagai badan semi-resmi di bawah Kementerian Agama.

Baca Juga: Di Tengah-tengah Ribuan Massa, Menag Yaqut Ajak Masyarakat Shalat Gaib Untuk Palestina

“Regulasi ini dipandang perlu untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden sehingga nanti dapat dijadikan sebagai rujukan hukum yang kokoh untuk pembentukan BKM sebagai Lembaga Non-Struktural di bawah Kementerian Agama, seperti halnya Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI),” jelas Gus Men.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI