Anwar Usman Merasa Difitnah Usai Dipecat dari Ketua MK, TPN Ganjar-Mahfud: Rakyat Tak Buta

Rabu, 08 November 2023 | 20:03 WIB
Anwar Usman Merasa Difitnah Usai Dipecat dari Ketua MK, TPN Ganjar-Mahfud: Rakyat Tak Buta
Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Gedung High End MNC, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, mengatakan pihaknya ogah mendesak agar Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dinyatakan melanggar etik. Arsjad menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada rakyat apakah dengan pencopotan Anwar sebagai ketua MK saja sudah cukup atau belum.

"Setiap manusia itu mempunyai hak asasi manusia. Jadi itu adalah keputusan Pak Anwar," kata Arsjad di Gedung High End MNC, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

"Tapi yang penting bahwa rakyat Indonesia sudah menyaksikan dan sudah melihat, dan sudah ada yang namanya putusan MKMK yang sudah jelas sekali. Jadi biarlah rakyat yang menilai tersebut," sambungnya.

Ia mengatakan, rakyat kini tidak bisa dibohongi dan rakyat tidak buta dengan dinamika yang terjadi.

"Jadi kami serahkan pada rakyat karena rakyat tidak buta, dan rakyat juga selalu bisa mendengar, dan rakyat Indonesia juga tidak bisa dibodohi," tuturnya.

Lebih lanjut, Arsjad mengatakan adanya dinamika soal Anwar Usman terutama soal putusan MK, menjadi bagian proses demokrasi.

"Jadi saya rasa itu adalah bagian dari proses demokrasi kita, hak harus ada, tapi rakyat mengerti, rakyat melihat dan rakyat mendengar," pungkasnya.

Merasa Difitnah

Sebelumnya Hakim Konstitusi Anwar Usman angkat bicara mengenai isu konflik kepentingan atau conflict of interest atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU/XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Usai Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Serang Balik: Ada Skenario untuk Membunuh Karakter Saya!

Dia merasa isu yang mengaitkan hubungan kekeluargaannya dengan kakak iparnya, Presiden Joko Widodo dan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka tersebut sebagai fitnah yang kejam dan keji.

“Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait penanganan perkara nomor 90/PUU/XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum dan fakta,” kata Anwar ditemui Suara.com di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Mantan Ketua MK itu juga mengatakan dirinya telah berkarier sebagai hakim selama lebih dari 40 tahun dan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran kode etik. Untuk itu, dia menilai isu konflik kepentingan sebagai upaya membunuh karier kehakimannya.

“Saat ini harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam,” tegas Anwar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI