Bantah Tudingan Anwar Usman, Mahfud MD: Tidak Ada Konflik Kepentingan

Kamis, 09 November 2023 | 19:55 WIB
Bantah Tudingan Anwar Usman, Mahfud MD: Tidak Ada Konflik Kepentingan
Menkopolhukam Mahfud MD menjawab tudingan terhadap dirinya yang disampaikan Anwar Usman. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi tudingan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang menyebut ada konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat dirinya menjadi ketua lembaga yudikatif tersebut.

Menurutnya, tidak ada putusan MK bermuatan konflik kepentingan saat dirinya menjadi Ketua MK seperti yang dituduhkan Anwar.

"Memang pernah ada gugatan, tapi tidak ada conflict of interest hakim itu," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Terlebih, lanjut dia, dalam beberapa putusan yang disampaikan Anwar disepakati oleh sembilan hakim konstitusi saat itu.

"Tidak ada di situ (hakim) yang tidak setuju disidangkan karena tidak ada hakim yang sifatnya pribadi punya ikatan dengan itu. Itu institusi, semua hakim sama," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan masalah konflik kepentingan hakim saat memutus perkara sudah terjadi sejak awal Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk.

Dia menyebut konflik kepentingan juga ada saat MK dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, hingga Arief Hidayat.

Anwar menjelaskan ada sejumlah putusan yang dianggap penuh dengan konflik kepentingan seperti Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 di era Jimly yang membatalkan Pengawasan Komisi Yudisial terhadap Hakim Konstitusi.

Selanjutnya, konflik kepentingan dinilai juga ada dalam putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 di era Mahfud MD.

Baca Juga: Mahfud MD Akan Kirim Tim untuk Selidiki Intimidasi yang Diterima Ketua BEM UI

Lalu di era kepemimpinan Hamdan Zoelva, ada Putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI