Suara.com - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK, menuai pro dan kontra di masyarakat.
Pencopotan tersebut buntut Anwar Usman mengesahkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Akibat putusan tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi bakal calon wakil presiden, Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang.
Salah seorang pegawai swasta, Mahardika mengatakan, Indonesia memang membutuhkan figur pemuda untuk memimpin namun tidak dengan cara yang menabrak aturan yang berlaku saat ini.
Mahardika menilai apa yang diputuskan oleh Anwar Usman, dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden merupakan produk cacat hukum.
“Mekanisme majunya Gibran sebagai Cawapres Prabowo gue bilang sangat cacat. Soalnya banyak faktor kekuasaan yang diintervensi oleh Gibran,” kata Mahardika, di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
“Ini juga yang membuat akhirnya Gibran, di mata orang banyak akhirnya dipertanyakan, karena belakangan juga ada keputusan MKMK yang dilakukan pamannya Gibran, Anwar Usman terbukti melanggar kode etik,” imbuhnya.
Saat disinggung, apakah ini merupakan dinasti politik yang sedang dibangun oleh Jokowi, kata Mahardika, ini melebihi dari dinasti politik.
“Yang dilakukan oleh Jokowi dan Gibran saat ini lebih cenderung agak seperti monarki, republik yang rasanya monarki,” jawab Mahardika.
Baca Juga: Kasus Kebocoran RPH MK Soal Putusan Batas Usai Capres-Cawapres Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Ia menyebut, jika dinasti politik di Indonesia saat ini sudah ada sejak lama. Sejak zaman Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri yang mengandeng anaknya Puan Maharani ikut terjun ke dunia politik.