Jual Video Bugil Anak di Bawah Umur di Medsos, Polisi Tangkap Pemuda FNJ

Erick Tanjung

Jum'at, 10 November 2023 | 15:12 WIB
Jual Video Bugil Anak di Bawah Umur di Medsos, Polisi Tangkap Pemuda FNJ
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)

Suara.com - Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar kasus penjualan konten porno atau asusila yang melibatkan anak di bawah umur.

"Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga menjadi LP model A (laporan dibuat anggota polisi)," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto di Surabaya, Jumat (10/11/2023).

Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan seorang pemuda berinisial FNJ (18) warga Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Pasuruan, Jawa Timur.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Novere Santoso menyampaikan bahwa kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menangkap seorang pria dengan inisial FNJ di daerah Pasuruan pada Rabu tanggal 8 Oktober 2023 jam 19.00 WIB.

"Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya. Dari penggeledahan tersebut kami menyita tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya," ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tiga unit HP tersebut dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengunggah konten asusila terhadap anak di bawah umur.

Adapun modus tersangka adalah dengan menggunakan akun pribadi miliknya untuk menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp25 ribu hingga Rp250 ribu. Kemudian modus lainnya, tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang akun-nya untuk meningkatkan popularitas dari akun-nya tersebut," ujar dia.

Terhadap tersangka setelah dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan.

Lebih jauh disampaikan bahwa pelaku juga mengancam korban setelah didapatkan dari akun lain.

"Kemudian dihubungi secara pribadi kemudian diancam kalau tidak mau disebarluaskan nanti yang bersangkutan harus mem-promote akun milik pribadi dari tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tentara Israel Kena Jebakan Hamas Lewat Video Porno dan Aplikasi Kencan, Sistem Keamanan Dibobol

Tentara Israel Kena Jebakan Hamas Lewat Video Porno dan Aplikasi Kencan, Sistem Keamanan Dibobol

News | Kamis, 09 November 2023 | 10:21 WIB

Denny Sumargo Minder Dekati Luna Maya: Bukan Karena Masa Lalu?

Denny Sumargo Minder Dekati Luna Maya: Bukan Karena Masa Lalu?

Entertainment | Kamis, 26 Oktober 2023 | 18:32 WIB

Sambil Tahan Tangis, Citra Kirana Bahas Masa Lalu Rezky Adhitya: Lagi Diuji Sama Allah

Sambil Tahan Tangis, Citra Kirana Bahas Masa Lalu Rezky Adhitya: Lagi Diuji Sama Allah

Entertainment | Minggu, 22 Oktober 2023 | 14:35 WIB

Terkini

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:40 WIB

Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated

Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:38 WIB

Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya

Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:35 WIB

Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen

Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:21 WIB

DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta

DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:14 WIB

Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya

Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya

Foto | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:00 WIB

50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 05:51 WIB

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

×