Ada 9 Arahan, Anggota Polri Dilarang Terlibat Deklarasi Capres-Cawapres hingga Pengaruhi Keluarga

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 13 November 2023 | 18:37 WIB
Ada 9 Arahan, Anggota Polri Dilarang Terlibat Deklarasi Capres-Cawapres hingga Pengaruhi Keluarga
Ilustrasi polisi (Unsplash/Visual Karsa)

Suara.com - Polri mewanti-wanti anggotanya untuk tidak terlibat politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024. Sanksi tegas akan diberikan kepada anggota yang terbukti tidak netral.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hal ini demi menjaga Pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat.

"Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Ramadhan lantas merincikan sejumlah aturan yang menjadi dasar para anggota Polri untuk bertindak netral. Aturan tersebut di antaranya;

Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri yang menyatakan; anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Kemudian Pasal 5 huruf B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang berbunyi; dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

Lalu Pasal 4 huruf H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022; setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

Selanjutnya, Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023. Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024. Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat, Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi.

"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan kontestasi Pemilu 2024," jelas Ramadhan.

Atas hal itu demi menjaga netralitas, Polri juga telah memberikan sembilan poin arahan terhadap anggotanya. Mulai dari larangan membantu deklarasi pasangan capres-cawapres hingga memengaruhi anggota keluarga untuk memilih salah satu calon.

Berikut sembilan poin arahan tersebut;

  1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon
  2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas
  3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial
  4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon
  5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye
  6. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik
  7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat
  8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol
  9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Siapkan 444 Personel Polisi Untuk Pengamanan Dan Pengawalan 3 Pasang Capres-Cawapres

Polri Siapkan 444 Personel Polisi Untuk Pengamanan Dan Pengawalan 3 Pasang Capres-Cawapres

Kotak Suara | Senin, 13 November 2023 | 17:59 WIB

Sesi Pendalaman di Fit and Proper Test, Lima Fraksi di Komisi I Tekankan Agus Subiyanto soal Netralitas TNI

Sesi Pendalaman di Fit and Proper Test, Lima Fraksi di Komisi I Tekankan Agus Subiyanto soal Netralitas TNI

News | Senin, 13 November 2023 | 16:02 WIB

Gagal Polisikan Hasto dan Adian PDIP, Laporan LPI Ditolak Bareskrim Polri Gegara Kurang Bukti

Gagal Polisikan Hasto dan Adian PDIP, Laporan LPI Ditolak Bareskrim Polri Gegara Kurang Bukti

News | Senin, 13 November 2023 | 15:25 WIB

Melihat Kemegahan Monumen Hoegeng di Pekalongan

Melihat Kemegahan Monumen Hoegeng di Pekalongan

Foto | Minggu, 12 November 2023 | 10:00 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tegaskan CCTV Terkoneksi Polri Bukan Sesuatu yang Janggal

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tegaskan CCTV Terkoneksi Polri Bukan Sesuatu yang Janggal

Kotak Suara | Jum'at, 10 November 2023 | 18:07 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB