"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen menjadi sebesar Rp5.637.068," urai Hari.
Lalu, unsur pemerintah juga memberikan rekomendasi yang masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Namun, batas perhitungan sedikit lebih banyak dari kelompok pengusaha.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UML DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381," jelasnya.
Selanjutnya, tiga rekomendasi ini akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Nantinya, Heru akan menerbitkan keputusan gubernur (kepgub) untuk menentukan kenaikan upah minimum berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan. Heru memiliki waktu hingga 21 November 2024 untuk meresmikan penetapan UMP tahun depan.