Suara.com - Komisi III DPR menilai penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka oleh kepolsiian adalah hal yang sangat memalukan. Menurut mereka, Firili seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli menjadi peringatan bagi semua pihak.
"Sangat memalukan. Ya jadi ini peringatan buat kita semua bahwa saat ini kita sedang berada pada titik nadir negara hukum, gitu ya," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Sementara itu, Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni memandang ada baiknya Firli secara sadar memilih mengundurkan diri.
"Seharusnya Pak Firli dengan inisatifnya mengundurkan diri atas status yang sudah diterima, dan mungkin juga terkait Dewas KPK selama ini kan saya agak kritik juga kinerjanya bukan makin baik, tapi makin lemot," kata Sahroni
Sahroni sebelumnya mengaku kaget ketika mengetahui Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka. Sahroni baru mengetahui informasi tersebut Kamis pagi melalui pemberitaan.
"Kaget juga baru bangun pagi beredar berita ketua KPK tersangka," ujar Sahroni.
Menanggapi penetapan tersangka terhasap Firli, Sahroni mengapresiaai kinerja kepolisian.
Menurutnya perkara pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan Firli memang menyita perhatian.
Bendahara Umum Partai NasDem ini memandang penetapan Firli sebagai tersangka menunjukan penegakan hukum terhadap semua pihak.
"Bukti bahwa republik kita pada pokoknya tidak ada yang pada posisi aman dan kita nggak mau menjustifikasi semua pihak yang seolah-olah merasa benar," kata Sahroni.
"Dan ini menunjukkan kepolisian serius menangani perkara yang dimaksud tentang pemerasan itu dan akhirnya baru tadi malam yang bersangkutan tersangka," sambungnya.
Firli Tersangka
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.