Apa Kata Jokowi Saat Ditodong Soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan?

Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 23 November 2023 | 11:18 WIB
Apa Kata Jokowi Saat Ditodong Soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan?
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kedua kanan) dalam peresmian Kampung Nelayan Modern di Desa Samber-Binyeri, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023). ANTARA/Sinta Ambar

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat menanggapi terkait penetapan tersangka itu.

Tanggapan yang dilontarkan Jokowi tidak terlalu mendalam. Ia hanya menyampaikan pernyataan yang begitu singkat.

Intinya, Kepala Negara meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak lah yang mengumumkan status Firli pada kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. [Suara.com/Faqih]
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. [Suara.com/Faqih]

Pengumuman dilakukan pada Rabu (22/11/2023) malam.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dalam perkara yang menjerat pimpinan lembaga anti rasuah tersebut, yakni dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan pecahan dolar Amerika Serikat (USD).

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” kata Ade, saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

baca juga
Ketua KPK Firli Bahuri berusaha hindari sorotan wartawan hingga menutupi wajahnya di dalam mobil. Momen itu terjadi setelah Firli menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemersaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com/M Yasir)
Ketua KPK Firli Bahuri berusaha hindari sorotan wartawan hingga menutupi wajahnya di dalam mobil. Momen itu terjadi setelah Firli menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com/M Yasir)

Selain itu, penyidik juga menyita beberapa dokumen yang menguatkan adanya tindakan gratifikasi dalam perkara ini.

Penyidik juga menyita pakaian Firli Bahuri dan SYL yang sempat bertemu di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tangki, Jalan Mangga Besar V, Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar).

Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL.

Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.

Dalam rangkaian penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.

Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terancam Dicopot usai Tersangka, Dewas KPK Sebut Nasib Firli Bahuri di Tangan Jokowi

Terancam Dicopot usai Tersangka, Dewas KPK Sebut Nasib Firli Bahuri di Tangan Jokowi

News | Kamis, 23 November 2023 | 11:12 WIB

Adu Gaya Sepatu Louis Vuitton Firli Bahuri vs Syahrul Yasin Limpo, Siapa Lebih Mewah?

Adu Gaya Sepatu Louis Vuitton Firli Bahuri vs Syahrul Yasin Limpo, Siapa Lebih Mewah?

Lifestyle | Kamis, 23 November 2023 | 11:15 WIB

Kinerja Kelas Dunia, Pertamina Call Center 135 Raih Penghargaan di Ajang Contact Center World Global Awards 2023

Kinerja Kelas Dunia, Pertamina Call Center 135 Raih Penghargaan di Ajang Contact Center World Global Awards 2023

Bisnis | Kamis, 23 November 2023 | 11:08 WIB

Kaget Tahu Ketua KPK jadi Tersangka, Pimpinan Komisi III: Bukti Tidak Ada yang di Posisi Aman

Kaget Tahu Ketua KPK jadi Tersangka, Pimpinan Komisi III: Bukti Tidak Ada yang di Posisi Aman

News | Kamis, 23 November 2023 | 10:50 WIB

Firli Bahuri Tersangka, Pimpinan KPK Johanis Tanak Membela: Tidak Bisa Dianggap Bersalah, Sebelum Putusan Pengadilan!

Firli Bahuri Tersangka, Pimpinan KPK Johanis Tanak Membela: Tidak Bisa Dianggap Bersalah, Sebelum Putusan Pengadilan!

News | Kamis, 23 November 2023 | 10:42 WIB

Terkini

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:14 WIB

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:11 WIB

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:10 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:07 WIB

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:44 WIB

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB