Kasus Korupsi Kementan jadi 'Mainan' Firli Bahuri, Bagaimana Status SYL di KPK?

Kamis, 23 November 2023 | 18:54 WIB
Kasus Korupsi Kementan jadi 'Mainan' Firli Bahuri, Bagaimana Status SYL di KPK?
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Badminton Jakarta pada 2022 lalu. (ist/Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim penetapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian tidak cacat hukum, meski Ketua KPK Firli Bahuri juga berstatus tersangka dugaan pemerasan dalam perkara tersebut.

"Apakah kemudian itu akan menyebabkan penetapan tersangka SYL menjadi cacat? Tentu saja tidak! Dan tidak ada hubungannya! Tidak ada hubungannya sama sekali, itu dua hal yang berbeda," kata Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Disebutnya penetapan SYL sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian, didasarkan atas alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

"Dan kami meyakini berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terjadi peristiwa pidana korupsi dan siapa pelakunya," kata Firli.

Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara untuk status tersangka Firli di Polda Metro Jaya, Alex meminta agar mengedepan asas praduga tak bersalah.

"Sekali lagi kita harus menganut asas praduga tak bersalah. Kita tidak tahu bukti apa yang dimiliki Polda Metro Jaya. Kita tidak ngerti apa yang dimiliki polda, keterangan saksi apa, apakah sudah terverifikasi dengan baik," ujarnya.

"Tapi, fakta hari ini penyidik polda menetapkan tersangka. Ya kita ikuti saja proses hukum itu di Polda," sambungnya.

Resmi Tersangka

Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga: Dicurigai Tahu Tabiat Buruk Firli Bahuri, Para Pimpinan KPK Saling Sandera Kasus?

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI