Firli Bahuri Sudah Dicopot Jokowi, KPK Ngarep Surat Keppresnya Cepat Sampai

Ria Rizki Nirmala Sari, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 25 November 2023 | 12:48 WIB
Firli Bahuri Sudah Dicopot Jokowi, KPK Ngarep Surat Keppresnya Cepat Sampai
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat penunjukan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Presiden resmi menunjuk Nawawi sebagai ketua sementara, menggantikan Firli Bahuri yang berstatus tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pemberhentian dan ditunjuk Pak Nawawi, nah, pemberhetian itu kami belum menerima, kami juga baru mendapatkan informasi dari temen-teman media," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Mereka berharap, surat penunjukkan Nawawi dan pemberhentian Firli segera mereka terima.

"Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara sebagai ketua dan kami juga berharap juga surat penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua, segera juga kami dapatkan," kata Tanak.

Dengan surat keputusan presiden, segara kewenangan Firli sebagai pimpinan KPK gugur sementara sampai adanya putusan dari pengadilan.

"Secara hukum beliau tidak punya kewenangan lagi. Tentunya secara hukum karena ada keputusan presiden, memberhentikan sementara," tuturnya.

Namun, dikatakan Tanak, Firli masih bisa datang berkantor ke KPK.

"Kalau ke kantor sah-sah saja, karena dia kan hanya diberhentikan sementara. Tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya diberhentikan, tidak boleh tidak mengambil keputusan apapun juga," jelas Tanak.

baca juga

Jokowi Tunjuk Nawawi

Arsip foto - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memberi salam usai bersaksi dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik koleganya Johanis Tanak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (27/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Arsip foto - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memberi salam usai bersaksi dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik koleganya Johanis Tanak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (27/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan Jokowi telah menunjuk Nawawi sebagai ketua KPK sementara menggantikan Firli. Dengan demikian Firli dipecat sementara dari jabatan sebagai ketua KPK.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Ari dikutip Suara.com pada Jumat (24/11/223).

Presiden lebih memilih Nawawi dibanding tiga wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.

Firli Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Badminton Jakarta pada 2022 lalu. (ist/Antara)
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Badminton Jakarta pada 2022 lalu. (ist/Antara)

Firli telah resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi berupa suap ke mantan Menteri Pertanian SYL. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementarian Pertanian yang menjerat SYL, saat ini ditangani KPK.

Status itu diumumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, setelah melakukan gelar perkara. Pada proses penyidikan, mereka telah memeriksa kurang lebih 90 saksi, termasuk ahli. Firli dan SYL diperiksa sebanyak dua kali.

Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengintip Harta dan Koleksi Kendaraan Firli Bahuri dan Nawawi Pamolango, Kok Timpang Banget?

Mengintip Harta dan Koleksi Kendaraan Firli Bahuri dan Nawawi Pamolango, Kok Timpang Banget?

Otomotif | Sabtu, 25 November 2023 | 12:40 WIB

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Pimpinan KPK Bakal Rundingkan Pemberian Bantuan Hukum

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Pimpinan KPK Bakal Rundingkan Pemberian Bantuan Hukum

News | Sabtu, 25 November 2023 | 12:07 WIB

Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri Tak Punya Wewenang Ambil Keputusan Lagi!

Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri Tak Punya Wewenang Ambil Keputusan Lagi!

News | Sabtu, 25 November 2023 | 11:46 WIB

Firli Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, 4 Pimpinan KPK Siap Dipanggil Polda Metro Jaya

Firli Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, 4 Pimpinan KPK Siap Dipanggil Polda Metro Jaya

News | Sabtu, 25 November 2023 | 11:31 WIB

Kena OTT KPK, Mertua dan Menantu Kompak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kaltim

Kena OTT KPK, Mertua dan Menantu Kompak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kaltim

News | Sabtu, 25 November 2023 | 11:10 WIB

Terkini

Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel

Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri

Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:51 WIB

3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus

3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:49 WIB

Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan

Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi

Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus

Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik

Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan

Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan

Sulsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'

Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi

Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:38 WIB

×