Kutip Qoutes Nelson Mandela saat Bacakan Pleidoi, Haris Azhar: Saya Bukan Berhadapan dengan Jaksa, Tapi Elite Kekuasaan!

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Senin, 27 November 2023 | 12:37 WIB
Kutip Qoutes Nelson Mandela saat Bacakan Pleidoi, Haris Azhar: Saya Bukan Berhadapan dengan Jaksa, Tapi Elite Kekuasaan!
Kutip Qoutes Nelson Mandela saat Bacakan Pleidoi, Haris Azhar: Saya Bukan Berhadapan dengan Jaksa, Tapi Elite Kekuasaan! [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Haris Azhar membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait statusnya sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Haris membacakan pleidoinya sendiri yang berjudul Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa.

Sebelum membacakan pleidoinya Haris mengutip pernyataan mantan Presiden Afrika Selatan, Nelson Mandela.

"A nation should not be judged by how it treats its highest citizens, but its lowest ones,” kata Haris dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Terdakwa Haris Azhar saat membacakan pleidoi di sidang kasus Lord Luhut di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Faqih)
Terdakwa Haris Azhar saat membacakan pleidoi di sidang kasus Lord Luhut di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Faqih)

"Sebuah bangsa mestinya tidak diukur dari bagaimana memperlakukan orang-orang golongan atas melainkan dari bagaimana ia memperlakukan orang-orang dari golongan bawah,” imbuhnya.

Haris menegaskan, negara yang baik bukanlah negara yang yudikatifnya atau pengadilannya hanya melayani para elite politik, penguasa, dan pemilik uang dengan baik lantaran memiliki kuasa.

“Melainkan dari bagaimana lembaga-lembaga ini melayani dan memperlakukan kaum miskin dan orang-orang yang terpinggirkan,” ucap Haris.

Haris menyadari, dalam persidangannya kali ini, ia bukan sedang berhadapan dengan Jaksa. Melainkan ia sedang dihadapkan dengan sistem kekuasaan yang di dalamnya terdapat para elite.

“Dalam persidangan ini saya sadar bahwa pada hakikatnya saya tidak sedang berhadapan dengan jaksa melainkan dengan elite dari sebuah sistem kekuasaan,” tutur Haris.

baca juga

Meski demikian, Haris memiliki secercah harapan, lantaran Hakim yang memimpin perkaranya masih bisa mendengar atau melihat sebuah kebenaran.

Pengadilan, lanjut Haris, masih memiliki kejernihan hati untuk menemukan keadilan yang sejati.

“Saya masih menyisakan secercah harapan bahwa hakim yang mulia, masih bisa mendegar pesan yang digemakan (Nelson) Mandela dan peradilan ini masih cukup memiliki kejernihan nurani untuk menemukan keadilan yang sejati,” tutup Haris.

Dituntut 4 Tahun Bui

Dalam kasus ini, Haris dituntut 4 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.

Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Pastikan Menantu Luhut Masuk Daftar Kandidat KASAD, Diputuskan Pekan Depan

Jokowi Pastikan Menantu Luhut Masuk Daftar Kandidat KASAD, Diputuskan Pekan Depan

News | Sabtu, 25 November 2023 | 23:54 WIB

Minggu Depan, Posisi KSAD Bakal Terisi, Ada Nama Menantu Luhut Binsar Pandjaitan

Minggu Depan, Posisi KSAD Bakal Terisi, Ada Nama Menantu Luhut Binsar Pandjaitan

News | Sabtu, 25 November 2023 | 17:38 WIB

Bertemu di Singapura, 'Deeptalk' Satu Jam dengan Prabowo Bikin Luhut Nostalgia

Bertemu di Singapura, 'Deeptalk' Satu Jam dengan Prabowo Bikin Luhut Nostalgia

News | Jum'at, 24 November 2023 | 05:00 WIB

Prabowo Datang Menjenguk di Singapura, Kondisi Luhut Terkini: Tampak Sehat Betul

Prabowo Datang Menjenguk di Singapura, Kondisi Luhut Terkini: Tampak Sehat Betul

News | Kamis, 23 November 2023 | 23:50 WIB

Terkini

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB