Firli Bahuri Pastikan Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL di Bareskrim Besok

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 30 November 2023 | 18:52 WIB
Firli Bahuri Pastikan Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL di Bareskrim Besok
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. [Antara/Nova Wahyudi]

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/12) besok.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ini berdasar konfirmasi dari kuasa hukum Firli.

"Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir pukul 09.00 WIB besok di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," kata Ade kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Pemeriksaan terhadap Firli besok merupakan yang pertama sejak dia berstatus sebagai tersangka. Firli diketahui telah ditetapkan tersangka pada Rabu (22/11) lalu.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri setelah mengantongi sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7,4 miliar.

Dalam perkara ini penyidik menjerat Firli dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Atas perbuatannya itu Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sebelum memeriksa Firli sebagai tersangka, penyidik telah lebih dahulu memeriksa beberapa saksi. Tiga di antaranya SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diperiksa pada Rabu (29/11) kemarin. Sesuai diperiksa SYL mengaku telah buka-bukaan dengan penyidik terkait apa yang dialami dan diketahuinya.

Selain itu penyidik juga memeriksa eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saut diperiksa sebagai saksi ahli pada Kamis (30/11).

Pemeriksaan berlangsung singkat dengan total lima pertanyaan. Saut mengungkap kalau dirinya dimintai pendapat terkait berbagai bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan Firli selaku Ketua KPK berkaitan dengan kasus pemerasan SYL.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat mengungkap kemungkinan penyidik akan menahan Firli usai diperiksa sebagai tersangka. Sebab berdasar aturan KUHAP penahanan terhadap Firli telah memenuhi syarat, yakni ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Namun Karyoto menyebut keputusan untuk menahan seseorang tersangka sepenuhnya menjadi wewenang penydik. Selain berdasar alasan objektif juga berdasar alasan subjektif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Jadi Saksi Ahli, Saut Situmorang Beberkan Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri di Kasus Pemerasan

Diperiksa Jadi Saksi Ahli, Saut Situmorang Beberkan Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri di Kasus Pemerasan

News | Kamis, 30 November 2023 | 18:00 WIB

Jadi Saksi Kasus SYL, Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah Mangkir dari Panggilan KPK

Jadi Saksi Kasus SYL, Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah Mangkir dari Panggilan KPK

Lifestyle | Kamis, 30 November 2023 | 17:47 WIB

Dicopot usai Tersangka, Firli Bahuri Masih Belum Bereskan Barang-barang di KPK

Dicopot usai Tersangka, Firli Bahuri Masih Belum Bereskan Barang-barang di KPK

Kotak Suara | Kamis, 30 November 2023 | 16:45 WIB

Terkini

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB