Bareskrim Polri Tak Tahan Firli Bahuri Usai 10 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Jum'at, 01 Desember 2023 | 20:08 WIB
Bareskrim Polri Tak Tahan Firli Bahuri Usai 10 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri (tengah) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bareskrim Polri tidak menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri. Firli diketahui telah berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Pantauan Suara.com, Firli keluar Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.27 WIB usai diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam sejak pukul 09.00 WIB.

Seusai diperiksa Firli mengklaim hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum.

"Saya selaku warga negara tentu sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Karena negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum atau rechstaat bukan negara kekuasaan atau machstaat," kata Firli di Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).

Firli Tersangka

Sebagimana diketahui, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).

Penetapan tersangka dilakukan bersama sejumlah barang bukti yang salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.

Atas perbuatannya Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]

Ketua KPK non-aktif tersebut terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu dia juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar

Baca Juga: Dicap Dalang Pemicu KPK Bobrok, Boyamin MAKI Bongkar 'Dosa-dosa' Firli Bahuri

Berharap Firli Ditahan

Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat menyarankan penyidik untuk langsung menahan Firli usai diperiksa sebagai tersangka. Dia khawatir jika penahanan tidak dilakukan akan menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Terlebih berdasar aturan KUHAP penahanan terhadap Firli telah memenuhi syarat. Di mana ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun.

Selain Saut, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman juga mendesak Polri untuk segera menahan Firli. Sebab dia menilai Firli tidak bersikap kooperatif.

Penilaian ini merujuk beberapa kali sikap Firli yang dinilai Boyamin terkesan menunda-nunda pemeriksaan.

"Sehingga penahanan itu sangat-sangat dibutuhkan mengingat trackrecord dari Pak Firli yang tidak kooperatif yang sebelumnya dipanggil sampai dua kali," ujar Boyamin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI