Revisi UU ITE yang Ke-2 Telah Disahkan, Ada Poin Soal Perlindungan Anak di Ruang Digital

Dany Garjito, Dyah Ayu Nur Wulan

Kamis, 07 Desember 2023 | 11:41 WIB
Revisi UU ITE yang Ke-2 Telah Disahkan, Ada Poin Soal Perlindungan Anak di Ruang Digital
Ilustrasi anak dalam situasi konflik (Freepik.com/Ruslan Batiuk)

Suara.com - Belum lama ini, UU ITE atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 telah disetujui oleh DPR RI terkait revisinya yang kedua. Berdasarkan keterangan Menkominfo Budi Arie Setiadi, hal ini dilakukan agar hukum dapat meredam masyarakat yang sering bar-bar di ruang digital.

Kendati demikian, ada salah satu poin menarik dari revisi UU ITE yang kedua ini. Poin itu memuat mengenai penghinaan yang diperbolehkan.

Kenapa menghina diperbolehkan? Tentu hal ini tidak semata-mata dilakukan sebagai upaya buat tutup mata sama penghinaan. Sebaliknya, ketentuan pengecualian penghinaan dibuat agar tak ada lagi korban yang malah berbalik menjadi tersangka.

Selain itu, ada hal yang perlu digaris bawahi pula mengenai perlindungan anak di ruang digital. Hal ini termasuk akses dan restriksi penyelenggara sistem untuk keamanan konten di dalamnya.

Di saat yang sama pula, pengawas komunikasi digital Inggris yaitu Ofcom mengajukan draft perlindungan anak di internet untuk menghindar dari konten pornografi.

Salah satu isinya adalah meski situs porno adalah hal yang legal di Inggris penyelenggara sistem bertanggung jawab soal perlindungan anak di ruang digital dengan wajib verifikasi KTP untuk aksesnya.

Lantas memang sebahaya itu ya konten pornografi kepada anak? Berikut ulasannya.

Bahaya Negatif Konten Pornografi Untuk Anak

Kita akan mengambil contoh kasus yang ada di Kabupaten Kediri, Jawa Tengah. Ada sekitar 569 pasangan yang mengajukan dispensasi untuk menikah di bawah usia yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Kebanyakan pasangan tersebut berusia 15-17 tahun dan sebagian permohonan diajukan karena pasangan telah hamil di luar nikah.

baca juga

Menurut humas dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Kediri, tingginya anak yang hamil diluar nikah bisa disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya pengaruh tontonan pornografi.

Kecanduan pornografi memang dapat menyebabkan ancaman bagi perkembangan dan pertumbuhan anak.

Maka dari itu, hal ini harus mendapat perhatian lebih. Melansir dari laman Halodoc berikut dampak berbahaya kecanduan pornografi.

1. Gangguan Perkembangan Otak

Kecanduan pornografi dapat menyebabkan gangguan perkembangan pada otak anak. Saat melihat berbagai konten yang mengandung pornografi, maka otak akan penuh oleh hormon dopamin.

Saat jumlah dopamin terlalu tinggi pada otak, maka seseorang akan kesulitan untuk membedakan hal yang baik dan buruk. Selain itu, pecandu juga sulit untuk mengambil keputusan, memiliki percaya diri yang rendah, hingga daya kreativitas yang menurun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi UU ITE Paksa Platform Lindungi Anak Indonesia di Internet

Revisi UU ITE Paksa Platform Lindungi Anak Indonesia di Internet

Tekno | Rabu, 06 Desember 2023 | 16:08 WIB

5 Alasan Kominfo Lakukan Revisi UU ITE: Luruskan Pasal Karet hingga Lindungi HAM

5 Alasan Kominfo Lakukan Revisi UU ITE: Luruskan Pasal Karet hingga Lindungi HAM

Tekno | Rabu, 06 Desember 2023 | 15:15 WIB

Sah! Revisi UU ITE Resmi Jadi Undang-Undang

Sah! Revisi UU ITE Resmi Jadi Undang-Undang

News | Selasa, 05 Desember 2023 | 14:56 WIB

Terkini

Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas

Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu

Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!

Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:11 WIB

92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?

92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:08 WIB

Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG

Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG

Entertainment | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:01 WIB

5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam

5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya

Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya

Video | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki

Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:59 WIB

×