Revisi UU ITE yang Ke-2 Telah Disahkan, Ada Poin Soal Perlindungan Anak di Ruang Digital

Dany Garjito | Dyah Ayu Nur Wulan | Suara.com

Kamis, 07 Desember 2023 | 11:41 WIB
Revisi UU ITE yang Ke-2 Telah Disahkan, Ada Poin Soal Perlindungan Anak di Ruang Digital
Ilustrasi anak dalam situasi konflik (Freepik.com/Ruslan Batiuk)

Suara.com - Belum lama ini, UU ITE atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 telah disetujui oleh DPR RI terkait revisinya yang kedua. Berdasarkan keterangan Menkominfo Budi Arie Setiadi, hal ini dilakukan agar hukum dapat meredam masyarakat yang sering bar-bar di ruang digital.

Kendati demikian, ada salah satu poin menarik dari revisi UU ITE yang kedua ini. Poin itu memuat mengenai penghinaan yang diperbolehkan.

Kenapa menghina diperbolehkan? Tentu hal ini tidak semata-mata dilakukan sebagai upaya buat tutup mata sama penghinaan. Sebaliknya, ketentuan pengecualian penghinaan dibuat agar tak ada lagi korban yang malah berbalik menjadi tersangka.

Selain itu, ada hal yang perlu digaris bawahi pula mengenai perlindungan anak di ruang digital. Hal ini termasuk akses dan restriksi penyelenggara sistem untuk keamanan konten di dalamnya.

Di saat yang sama pula, pengawas komunikasi digital Inggris yaitu Ofcom mengajukan draft perlindungan anak di internet untuk menghindar dari konten pornografi.

Salah satu isinya adalah meski situs porno adalah hal yang legal di Inggris penyelenggara sistem bertanggung jawab soal perlindungan anak di ruang digital dengan wajib verifikasi KTP untuk aksesnya.

Lantas memang sebahaya itu ya konten pornografi kepada anak? Berikut ulasannya.

Bahaya Negatif Konten Pornografi Untuk Anak

Kita akan mengambil contoh kasus yang ada di Kabupaten Kediri, Jawa Tengah. Ada sekitar 569 pasangan yang mengajukan dispensasi untuk menikah di bawah usia yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Kebanyakan pasangan tersebut berusia 15-17 tahun dan sebagian permohonan diajukan karena pasangan telah hamil di luar nikah.

Menurut humas dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Kediri, tingginya anak yang hamil diluar nikah bisa disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya pengaruh tontonan pornografi.

Kecanduan pornografi memang dapat menyebabkan ancaman bagi perkembangan dan pertumbuhan anak.

Maka dari itu, hal ini harus mendapat perhatian lebih. Melansir dari laman Halodoc berikut dampak berbahaya kecanduan pornografi.

1. Gangguan Perkembangan Otak

Kecanduan pornografi dapat menyebabkan gangguan perkembangan pada otak anak. Saat melihat berbagai konten yang mengandung pornografi, maka otak akan penuh oleh hormon dopamin.

Saat jumlah dopamin terlalu tinggi pada otak, maka seseorang akan kesulitan untuk membedakan hal yang baik dan buruk. Selain itu, pecandu juga sulit untuk mengambil keputusan, memiliki percaya diri yang rendah, hingga daya kreativitas yang menurun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi UU ITE Paksa Platform Lindungi Anak Indonesia di Internet

Revisi UU ITE Paksa Platform Lindungi Anak Indonesia di Internet

Tekno | Rabu, 06 Desember 2023 | 16:08 WIB

5 Alasan Kominfo Lakukan Revisi UU ITE: Luruskan Pasal Karet hingga Lindungi HAM

5 Alasan Kominfo Lakukan Revisi UU ITE: Luruskan Pasal Karet hingga Lindungi HAM

Tekno | Rabu, 06 Desember 2023 | 15:15 WIB

Sah! Revisi UU ITE Resmi Jadi Undang-Undang

Sah! Revisi UU ITE Resmi Jadi Undang-Undang

News | Selasa, 05 Desember 2023 | 14:56 WIB

Terkini

Studi: 58 Persen Orang Lebih Utamakan Lingkungan daripada Pertumbuhan Ekonomi

Studi: 58 Persen Orang Lebih Utamakan Lingkungan daripada Pertumbuhan Ekonomi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:35 WIB

Gratis! Jalur Fungsional Japek II Selatan Dibuka untuk Urai Kepadatan Arah Jakarta

Gratis! Jalur Fungsional Japek II Selatan Dibuka untuk Urai Kepadatan Arah Jakarta

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:32 WIB

AS Mulai Seret China dan Rusia di Perang Lawan Iran, Direktur CIA Ungkap Fakta Ini

AS Mulai Seret China dan Rusia di Perang Lawan Iran, Direktur CIA Ungkap Fakta Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:27 WIB

Seberapa Berbahaya Teror Air Keras? Ini Dampak Mengerikan dan Risiko Permanennya

Seberapa Berbahaya Teror Air Keras? Ini Dampak Mengerikan dan Risiko Permanennya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:15 WIB

Api Lalap Satu Rumah di Cipinang Muara, 5 Orang Alami Luka Bakar

Api Lalap Satu Rumah di Cipinang Muara, 5 Orang Alami Luka Bakar

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:11 WIB

Ali Larijani Mati Syahid, Mojtaba Khamenei Kirim Pesan Menggetarkan buat Musuh-musuh Iran

Ali Larijani Mati Syahid, Mojtaba Khamenei Kirim Pesan Menggetarkan buat Musuh-musuh Iran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:06 WIB

Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad

Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:51 WIB

Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut

Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:48 WIB

Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen

Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:39 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran

Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:35 WIB