Eddy Hiariej Manfaatkan Jabatan Wamenkumham Demi Uang Rp 8 Miliar

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 07 Desember 2023 | 21:25 WIB
Eddy Hiariej Manfaatkan Jabatan Wamenkumham Demi Uang Rp 8 Miliar
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) memasuki mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.

Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu dijadikan tersangka bersama dua anak buahnya Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika, serta selaku pemberi Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Total Eddy menerima uang dari Helmut sebanyak Rp 8 miliar yang diberikan secara bertahap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap perkara ini berawal saat terjadi sengketa dan perselisihan di PT Cirta Lampia Mandiri tahun 2019-2022.

"Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH (Helmut) selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH (Eddy)," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Kemudian terjadi pertemuan di rumah dinas Eddy selaku Wamenkumham. Hadir dalam pertemuan Helmut, Yosi dan Yogi. Saat pertemuan terjadi kesepakatan antara keempatnya, Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait dengan administrasi hukum umum PT CLM.

"EOSH kemudian menugaskan YAR (Yogi) dan YAM (Yossi) sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH (Helmut) pada EOSH (Eddy) sejumlah sekitar Rp 4 miliar," ungkap Alex.

Selain itu, Eddy juga diduga menerima uang Rp 3 miliar dari Helmut. Pemberian uang itu untuk membantu penyelesaian atau menghentikan perkara Helmut di Bareskrim Polri.

"EOSH (Eddy) bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 Miliar," jelas Alex.

Kemudian terdapat perkara Helmut lainnya yang juga dibantu Eddy sebagai Wamenkumham.

"Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM," kata Alex.

"Sehingga HH (Helmut) kembali meminta bantuan EOSH (Eddy) untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH," sambung Alex.

Berdasarkan bantuan itu, Eddy kembali menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut. Uang itu diduga digunakan Eddy untuk kepentingan pribadinya maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

"Dasar kesepakatan antara HH dan EOSH untuk teknis pengiriman uang diantaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR (Yogi) dan YAM (Yossi). KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 Miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusurii dan didalami hingga dikembangkan," ujar Alex.

Tersangka penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol pada Kamis (7/12/2023) malam. [Suara.com/Yaumal]
Tersangka penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol pada Kamis (7/12/2023) malam. [Suara.com/Yaumal]

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, KPK baru menahan Helmut selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, terhitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023. Sementara Eddy dan tiga tersangka lainnya akan segera dipanggil untuk dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya Helmut sebagai pemberi suap dan gratifikasi dijerat dengan Pasal l 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Pamerkan Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej, Terduduk di Kursi Roda dengan Tangan Terborgol

KPK Pamerkan Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej, Terduduk di Kursi Roda dengan Tangan Terborgol

News | Kamis, 07 Desember 2023 | 19:47 WIB

Jokowi Telah Tandatangani Surat Pemecatan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham

Jokowi Telah Tandatangani Surat Pemecatan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham

News | Kamis, 07 Desember 2023 | 17:50 WIB

Anak Buah Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Eddy Hiariej

Anak Buah Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Eddy Hiariej

News | Kamis, 07 Desember 2023 | 12:22 WIB

Setelah Undur Diri dari Wakil Menteri, Tersangka Eddy Hiariej Diperiksa KPK Hari Ini

Setelah Undur Diri dari Wakil Menteri, Tersangka Eddy Hiariej Diperiksa KPK Hari Ini

News | Kamis, 07 Desember 2023 | 07:04 WIB

Usai Undur Diri dari Wamenkumham, Eddy Hiariej Langsung Ditahan KPK?

Usai Undur Diri dari Wamenkumham, Eddy Hiariej Langsung Ditahan KPK?

News | Kamis, 07 Desember 2023 | 06:32 WIB

Terkini

Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!

Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:46 WIB

Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!

Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:17 WIB

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:01 WIB

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:59 WIB

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:44 WIB

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB