Di samping itu, Firli kekinian juga tengah melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan karena yang bersangkutan tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya kekinian tengah menyusun berkas perkara Firli. Setelah lengkap berkas tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kemudian diadili di persidangan.
"InsyaAllah segera dirampungkan pemberkasannya. Dalam minggu ini kita akan update," kata Ade kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).