Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyoroti kehadiran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang bersedia menjadi saksi sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Yudi menyebut hal tersebut menjadi suatu hal yang menarik. Disebutnya Alex hadir sebagai saksi fakta terkait denga proses yang terjadi di KPK.
"Makanya ini menarik, ya. Pertama kali juga pimpinan KPK jadi saksi meringankan bagi tersangka korupsi dan mau lagi kan (jadi saksi)," kata Yudi yang turut, menyaksikan kesaksian Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yudi menilai hal itu menjadi suatu hal yang tidak pantas.
"Ini kan sebetulnya, menurut saya, benar-benar tidak elok sebenarnya," kata Yudi.
Novel Baswedan, mantan penyidik KPK, juga mengaku heran dengan kehadiran Alex.
"Saya juga tadi heran, ya, Alexander Marwata Hadir ya, praperadilan. Apakah hadirnya dalam konteks pribadi, kepentingan Firli Bahuri sebagai pemohon praperadilan atau konteksnya sebagai tugas di KPK," kata Novel.
"Karena kita tahu, beda antara panggilan dalam proses atas nama negara yaitu proses pokok perkara, dengan dalam konteks pemohon. Kalau dalam konteks pemohon kan sifatnya hanya kooperatif dalam kepentingan," sambungnya.
Novel juga menyebut ada kedetakan antara Alex dengan Firli.
Baca Juga: Pimpinan KPK Blak-blakan Ogah Kasih Firli Bahuri Bantuan Hukum: Tak Etis Kami Bela Tersangka Korupsi
"Memang kita tahu Firli Bahuri punya kedekatan yang sangat luar biasa, ya dekat sekali dengan Alexander Marwata," katanya.